TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Maryono menjatuhi Karen vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.
Dalam menjatuhkan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata Maryono.
Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Karen yang bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Terdakwa dinilai mengabdikan diri pada Pertamina.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 atau Rp1 miliar dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.
Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pilihan Editor: Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya