TEMPO.CO, Jakarta - Polri menjalin kerja sama dengan Interpol dalam upaya memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Langkah ini merupakan strategi Polri untuk menekan perjudian yang semakin meresahkan publik.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti menjelaskan, Polri telah memulai kerja sama dengan Interpol dalam menangani masalah perjudian online. “Minggu ini kami ada pertemuan level teknis, Senior Officer Meeting Transnational Crime,” kata Krishna dikutip laman Humas Polri, Senin, 24 Juni 2024.
Dia mengatakan, pembahasan seputar pemberantasan judi online itu berlangsung di Laos. Dalam kerja sama ini, Krishna menyatakan Polri ingin meningkatkan pertukaran informasi dengan Interpol. “Yang dapat membantu dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak pelaku-pelaku judi online yang beroperasi di wilayah Indonesia.”
Selain kerja sama dengan Interpol, Polri juga akan bekerja sama dengan kepolisian negara tetangga.
Menurut Krishna, ada banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam bisnis judi online di sejumlah negara Asia Tenggara. Hal ini menambah urgensi bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah praktik ilegal tersebut.
“Kami beberapa kali melakukan pencabutan paspor, kemudian pembatasan, cekal, cegah untuk berangkat keluar beberapa kelompok yang ditengarai akan ke negara-negara lain untuk dipekerjakan sebagai pelaku operator judi,” ujar Krishna.
Polri berharap, kerja sama lintas negara dan pertukaran informasi yang lebih intensif ini dapat memberantas praktik perjudian online secara efektif. Juga memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku ilegal judi online.
Di lain sisi, upaya kerja sama Polri ini juga harapannya dapat memberikan rasa aman dan perlindungan lebih kepada masyarakat Indonesia dari dampak negatif judi online.
Pilihan Editor: Saat SYL Sebut Jokowi Pernah ada di Bawahnya