TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara milik Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan kendala dalam kasus ini adalah belum memenuhi petunjuk dari JPU.
“Kendalanya itu sedang memenuhi P.19,” katanya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024. Namun dia tidak merincikan petunjuk apa yang harus dipenuhi, baik syarat formil maupun materiel berkas perkara.
Sebelumnya, penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara itu pada akhir 2023. Namun perkara Firli belum dapat dilanjutkan untuk diadili, sehingga JPU memberikan petunjuk agar bisa disempurnakan.
Karyoto juga menilai fakta persidangan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menarik. Selama persidangan, Syahrul mengungkap ada penyerahan uang kepada Firli.
Maka dari itu, kata Karyoto, data-data itu akan dicek kembali dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menelusuri penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kemudian Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023.
Karyoto juga menyampaikan bahwa Firli Bahuri masih ada kemungkinan untuk dimintai keterangan lagi. Bagaimana pun itu, dia berharap berkas perkara Firli bisa segera dilimpahkan ke JPU.
“Saya juga tidak mau lama-lama, mudah-mudahan penyidik sudah bisa klop dan maksimal,” tuturnya.
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Mengaku Beri Uang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Persahabatan Saja