Sejalan dengan pernyataan Juwana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak juga bercerita soal kendala pemberantasan dan pemblokiran situs judi online. Dia mengatakan salah satu kendala penyidik adalah menangkap bandar yang tidak berada di Indonesia.
“Keberadaan bandar ini di luar negeri, maka ada tata cara, tata laksana yang harus kami lakukan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menyebutkan, untuk menangkap bandar di luar negeri, Polda Metro Jaya perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Koordinasi itu kami lakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengejar sampai ke bandarnya,” kata Ade Safri.
Di sisi lain, Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap alasan belum memutus sumber utama dari permasalahan judi online. Menurut dia, satgas judi online kini sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia.
“Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar itu,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa 25 Juni 2024.
Kendati demikian, Hadi mengatakan satgas telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Baru-baru ini, Bareskrim Polri membongkar kasus judi online di tiga situs judi, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dengan perputaran uangnya senilai Rp 1,4 triliun. Melalui situs tersebut, polisi menangkap 18 tersangka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs web untuk memberantas judi online. Server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Wartawan Tribrata TV di Karo dan Keluarganya Tewas Akibat Kebakaran, Diduga karena Liputan Judi dan Narkoba