TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berupaya memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat. Berbagai upaya pun telah dilakukan para pemangku jabatan untuk meminimalisir perjudian daring tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini. Kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024, membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.
“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Pemberantasan judi online pun tidak mudah untuk dilakukan karena berbagai hambatan dan rintangan yang dihadapi para aparat penegak hukum. Lantas, apa saja sebenarnya hambatan pemberantasan judi online di Indonesia? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Hambatan Pemberantasan Judi Online
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengungkapkan hambatan yang harus dihadapi Satgas Judi Online dalam pemberantasan perjudian daring tersebut. Menurutnya, tantangan terbesar adalah penindakan bandar judi daring yang berada di luar negeri.
Menurut dia, bisnis judi online tumbuh subur di negara-negara yang melegalkan gambling seperti Kamboja. Bahkan lanjut dia, banyak bandar judi online yang mempekerjakan operator dari Indonesia. Sayangnya, pemerintah tidak bisa meminta otoritas setempat menindak praktik tersebut.
“Saat ini belum ada cara efektif untuk menghentikan operator di luar negeri,” ucap Juwana saat dihubungi Tempo, Jumat 21 Juni 2024.
Selanjutnya kendala polisi memberantas dan blokir situs judi online...