Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

image-gnews
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana atau PT SMIP periode 2020 hingga 2023.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para tersangka berinisial RD dan RR," ujar Harli dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dia menuturkan dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Salah satunya adalah 713 ton gula di pabrik PT SMIP Dumai, yang terdiri dari 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah.

Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 meter persegi di Kota Dumai, serta uang tunai sebesar Rp 200 juga, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara. 

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2020 hingga 2023. Pertama adalah pria berinisial RD, Direktur PT SMIP, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, RD pada 2021 telah memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pada 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kakanwil DJBC Riau, Ronny Rosfyandi alias RR, sebagai tersangka. Kejagung menduga RR telah menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang di Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

16 jam lalu

Logo LPEI
DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.


Kejagung Ungkap Harvey Moeis Bukan Pemilik maupun Penyewa Jet Pribadi, hanya Nebeng 32 Kali dalam 3 Tahun

20 jam lalu

Harvey Moeis (tengah), berfoto di depan pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk putranya, Raphael Moeis. Dikutip dari Instagram Benyamin Ratu, pesawat ini mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin pagi, 25 Maret 2019. Instagram/@Benyaminratu
Kejagung Ungkap Harvey Moeis Bukan Pemilik maupun Penyewa Jet Pribadi, hanya Nebeng 32 Kali dalam 3 Tahun

Kejaksaan Agung sebut jet pribadi yang digunakan Harvey Moeis adalah milik perusahaan Regal Matters Limited.


Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

1 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid


Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.


KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

2 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.


Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.


Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Kejaksaan Agung berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawainya dengan cara pengawasan melekat hingga siraman rohani