Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

image-gnews
Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 1 Juli 2024. Mereka menggugat langkah penyidik KPK menyita telepon seluler hingga buku catatannya. 

Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan langkah penyidik KPK menyita barang pribadi kliennya melawan hukum.  "Dalam petitum kami meminta agar buku itu dikembalikan, dimana tidak ada kaitannya dengan (pencarian) Harun Masiku,"  kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2024. 

KPK menyita telepon seluler dan catatan itu saat memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024.  Pemeriksaan Hasto dalam rangka pencarian terhadap kader PDIP yang menjadi buronan, Harun Masiku, dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022. 

Menurut Ronny, penyitaan itu merupakan perbuatan sewenang-wenang. Dia meyakini telepon seluler dan buku catatan hitam milik kliennya tak berhubungan dengan perkara yang sedang diusut KPK.  "Maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," kata dia. 

Soal alasan Hasto dan Kusnadi mengajukan gugatan PMH ketimbang praperadilan, Ronny menyatakan karena penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.  "Buku yang dirampas itu ada strategi politik dari PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah, tujuannya apa buku itu diambil," katanya. 

Selain di PN Jakarta Selatan, menurut Rony, gugatan serupa juga bakal dilakukan oleh 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendesak agar KPK mengembalikan telepon seluler dan buku catatan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum menggugat ke PN Jakarta Selatan, tim hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi juga sempat melaporkan tindakan penyidik KPK itu ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri hingga Komnas HAM.

KPK sebelumnya telah membantah jika penyitaan terhadap barang pribadi Hasto Kristiyanto dan Kusnadi itu melanggar hukum. Mereka menyatakan penyitaan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Laporan Majalah Tempo edisi 23 Juni lalu menuliskan penyitaan itu dilakukan karena Hasto Kristiyanto diketahui sempat berkomunikasi dengan sejumlah orang yang mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK disebut siap memidanakan Hasto dengan tudingan menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Baca selengkapnya: Bagaimana KPK Melacak Harun Masiku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP soal Duetkan Andika Perkasa dengan Anies di Pilgub Jakarta: Enggak Pas

1 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menemui awak media usai dirinya menghadiri acara Kick and Speak Alumni SMA TOP GAN di Triboon Hub, Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Ahad siang, 28 Januari 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
PDIP soal Duetkan Andika Perkasa dengan Anies di Pilgub Jakarta: Enggak Pas

Utut mengatakan dia tidak tahu dari mana ada usulan memasangkan Anies dengan Andika Perkasa.


Respons Puan PDIP soal Elektabilitas Kaesang Ungguli Bambang Pacul di Pilkada Jateng

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Respons Puan PDIP soal Elektabilitas Kaesang Ungguli Bambang Pacul di Pilkada Jateng

Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng yang mengungguli Bambang Pacul.


Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

Utut Adianto mengatakan PDIP hingga saat ini masih menjadi partai pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


PDIP Sambut Baik Rencana PKB untuk Usung Marzuki Mustamar di Pilgub Jatim

2 jam lalu

Foto Kombinasi Tri Rismaharini dan KH Marzuki Mustamar. Kemensos/Antaranews
PDIP Sambut Baik Rencana PKB untuk Usung Marzuki Mustamar di Pilgub Jatim

PDIP memberikan respons positif kepada rencana PKB soal pencalonan Marzuki Mustamar.


KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

3 jam lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.


KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

3 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.


Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

3 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Oza Olavia dan Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono (kanan), memberikan paparan dalam diskusi Aksi Stranas PK Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Diskusi tersebut membahas upaya Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di sektor strategis pelabuhan termasuk terkait isu pengenaan denda terhadap pelaku impor beras yang terlambat melakukan bongkar muat di pelabuhan. TEMPO/Imam Sukamto
Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.


KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.


Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat menjelaskan hasil rapat koordinasi supervisi KPK dengan Polda Metro Jaya perihal pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.


Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

Profil Alexander Marwata yang dalam Raker KPK dengan Komisi III DPR mengakui kegagalannya memberantas korupsi selama 8 tahun terakhir ia di sana.