Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait pembunuhan sang ayah terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. "Terhadap mereka dijerat  Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)  subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2024.

Ade menyebutkan Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 340 KUHP:  Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

KS (17 tahun) dan PA (16 tahun) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang ayah S (55 tahun). Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 22 Juni 2024 di sebuah ruko di Pasar Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tempat usaha sekaligus rumah mereka. 

Sementara itu, jika memakai Pasal 338 KUHP, maka kakak beradik itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut bunyi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna hingga anak haram. KS terbukti melakukan penusukan dua kali saat ayahnya tertidur. Sementara PA memukul ayahnya dengan papan kayu pencuci baju sebanyak dua kali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penyerangan itu, diketahui S bekerja sebagai seorang pedagang perabotan di Duren Sawit. Ia sempat melakukan perlawanan saat tusukan pertama. Namun KS kembali menusuknya untuk yang kedua kali. Kedua anak remaja ini tidak tinggal bersama sang ibu karena orang tua mereka telah bercerai. 

Sebelum PA ditetapkan sebagai ABH, KS diketahui sempat meminta penyidik untuk tidak melibatkan adiknya dalam perkara pembunuhan sang ayah. Namun, polisi mengatakan tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta di lapangan.

Atas peristiwa ini, Ade pun menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau agar masyarakat dan orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, termasuk melakukan pengawasan kepada mereka.

Pilihan Editor: Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

1 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

Sabu asal Palembang tersebut merupakan produk edar jaringan internasional.


Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

3 jam lalu

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

Polisi diminta cepat mempelajari modus-modus penipuan baru yang dikemas dengan teknologi


Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

13 jam lalu

Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.


Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

15 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.


9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

20 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.


Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

20 jam lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

Proses hukum kasus pelecehan seksual disebut normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian.


Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Kos Cipayung, Penyebab Kematian Masih Didalami

23 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Kos Cipayung, Penyebab Kematian Masih Didalami

Pengusutan kasus penemuan mayat perempuan ini dilakukan tim gabungan Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya.


Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

23 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.


Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian BUMN, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.


2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.