Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Konsekuensi Bagi Penyidik Polda Jawa Barat atas Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan

image-gnews
Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan ada konsekuensi yang harus dihadapi penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar dalam kasus Pegi Setiawan. Konsekuensi itu muncul karena putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, 8 Juli 2024. 

Sebab, dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, menurut Bambang, membuat publik makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan. "Bahwa dengan kewenangan besar yang diberikan negara tanpa ada kontrol dan pengawasan ketat dan sistem yang transparan dan akuntabel, risikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka," ujar Bambang ketika dihubungi Senin, 8 Juli.

Bambang menuturkan harus ada audit investigasi pada penyidikan kasus ini. Selain itu, investigasi juga harus dilakukan terhadap penyidik Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Melekat atau Waskat saat peristiwa itu terjadi pada 2016 lalu.

Menurut dia, perlu ada pemeriksaan terhadap penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan pada tahun ini. "Segera melakukan penangkapan pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya," ujarnya.

Konsekuensi berikutnya yakni memberi sanksi bagi penyidik yang terlibat. "Dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan," ujar Bambang.

Pengadilan Negeri atau PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksa Pegi terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014.

Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan dua alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ingin Langsung Pulang Beristirahat dan Kembali Bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

2 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Deretan Pesohor yang Bersuara tentang Kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan

2 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Deretan Pesohor yang Bersuara tentang Kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan

Sejumlah pesohor ini ikut berkomentar dan soroti kasus Vina dan Pegi Setiawan


Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

Adang Daradjatun meminta Polri meningkatkan penyidikan kasus pembunuhan Vina dengan mengedepankan SCI.


Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina

4 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina

Tim Peradi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina.


Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Orang Tua Terpidana Melaporkan Ayah Korban

4 hari lalu

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Orang Tua Terpidana Melaporkan Ayah Korban

Orang tua Hadi Saputra meyakini putranya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia melaporkan Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim.


7 Terpidana Kasus Vina Surati Dirjen PAS, Minta DIkembalikan ke Lapas Cirebon

4 hari lalu

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
7 Terpidana Kasus Vina Surati Dirjen PAS, Minta DIkembalikan ke Lapas Cirebon

Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu mulai dipindahkan ke Bandung sejak Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.


Pegi Setiawan Bebas, Kabareskrim: Kita Tidak Akan Memaksakan Seseorang Menjadi Tersangka

6 hari lalu

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pegi Setiawan Bebas, Kabareskrim: Kita Tidak Akan Memaksakan Seseorang Menjadi Tersangka

Soal kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyatakan penyidik tidak akan memaksakan seseorang menjadi tersangka.


Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Polri Libatkan Propam Hingga Irwasum

6 hari lalu

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada. Tempo/Febri Angga Palguna
Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Polri Libatkan Propam Hingga Irwasum

Proses evaluasi penyidik kasus Vina Cirebon dilakukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.


Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Polri Kumpulkan Keterangan

6 hari lalu

Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube
Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Polri Kumpulkan Keterangan

Bareskrim Polri masih mengumpulkan bahan keterangan sebagai upaya tindak lanjut pelaporan Aep dan Dede yang diduga beri kesaksian palsu kasus Vina Cirebon.


Cerita Pegi Setiawan Detik-Detik Ditangkap Polisi dan Kaki Diinjak Penyidik

7 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Cerita Pegi Setiawan Detik-Detik Ditangkap Polisi dan Kaki Diinjak Penyidik

Pegi Setiawan menceritakan detik-detik dirinya ditangkap personel Polda Jawa Barat atas tuduhan pelaku pembunuhan Vina dan Eky