Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

image-gnews
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat lalu, 19 Juli 2024. Kali ini, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi pada Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut Tessa, pemeriksaan Hasto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai konsultan. Hal tersebut sesuai dengan data administrasi kependudukan yang menyebutkan bahwa pekerjaan Hasto adalah seorang konsultan. Karena itu, Sekjen PDIP itu pun dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus korupsi DJKA Kemenhub.

Hasto tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Di kesempatan berbeda, Hasto menyatakan tak tahu dan tak terlibat dalam kasus korupsi itu. "Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut," kata Hasto di DPP PDIP Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024., 

Dengan dipanggilnya Hasto Kristiyanto dalam kasus rasuah itu, kini ada dua kasus korupsi yang menyeret politikus partai banteng tersebut. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku. 

Pada pemeriksaan itu, Hasto bahkan sempat bersitegang dengan para penyidik setelah ponsel dan buku catatannya disita. Berikut dua kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto.

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap. 

Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”, sejumlah nama diduga menerima aliran dana dari duit haram tersebut. Salah satunya adalah seseorang yang diklaim sebagai kerabat dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia adalah Wahyu Purwanto yang diduga turut menikmati uang suap itu.

Hal ini berdasarkan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan dan salinan putusan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam persidangan, Harno mengungkapkan mengenal Wahyu Purwanto setelah dikenalkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Harno menuturkan, Menteri Budi kerap menitipkan kenalannya untuk menggarap proyek kereta api.

“Wahyu berpartisipasi memberikan Rp 100 juta,” kata Harno seperti tertulis dalam putusannya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Wahyu sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Nama Wahyu juga disebut Dion Renato, terdakwa kasus korupsi rel kereta api, dalam persidangannya pada 16 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, Dion menyebut tujuh nama yang disebut bisa membantu mendapatkan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Mereka merupakan makelar yang disebut dengan istilah langitan. Salah satunya adalah Wahyu Purwanto.

Kasus Suap Harun Masiku

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024 lalu. Pemanggilan Hasto sebagai saksi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Sekjen PDIP itu dalam perkara dugaan suap yang menjerat kader partai Banteng, Harun Masiku, pada 2019 silam.

Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 pernah menelusuri dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku. Dalam laporan berjudul Di Bawah Lindungan Tirtayasa, KPK disebut urung menangkap Hasto dalam kasus suap kepada bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meski telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Politikus PDIP itu.  

Harun yang juga calon legislatif dari PDIP asal daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada pemilihan umum 2019 nekat ingin lolos ke parlemen hanya memperoleh suara di urutan kelima. Ketika itu, PDIP ingin Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih suara terbanyak, yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan. Tapi sesuai aturan, KPU menetapkan Rizky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, sebagai calon anggota DPR.

Bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika itu disebut diminta untuk meloloskan Harun ke parlemen dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu disebut meminta uang Rp 50 juta kepada orang kepercayaannya di PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

Uang ini bagian dari suap untuk Wahyu yang dititipkan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful menyerahkan Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga memberikan Rp 50 juta untuk Agustiani. 

Sumber fulus itu ternyata dari Harun. Ia menyerahkan sejumlah duit itu kepada anggota staf kantor PDIP, Riri, di kantor Hasto di Sutan Syahrir 12A. Duit kemudian berpindah tangan hingga ke Saeful. Setelah menerima duit Rp 850 juta itu, Saeful disebut melapor kepada Hasto. 

Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, mengatakan setelah dipotong untuk biaya kesekretariatan, uang di tangan Saeful tinggal Rp 450 juta yang kemudian diteruskan kepada Agustiani. 

Masih dalam laporan Majalah Tempo, sesungguhnya ini pembayaran kedua kepada Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful lewat Donny Tri Istiqomah. Keesokan harinya, Saeful menukarkan sekitar Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu, lalu diberikan kepada Agustiani di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. 

Sorenya, Wahyu hanya mengambil Sin$ 15 ribu dari Agustiani saat mereka bertemu di Pejaten Village. Setelah diperiksa KPK, Saeful membenarkan bahwa sumber duit itu dari Hasto. “Iya, iya,” kata Saeful. 

 RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Hasto Kristiyanto Singgung Pilkada Serentak dalam Penggeledahan Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang, Ini Respons KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

1 jam lalu

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Cerita Airin Soal Balik Arah Golkar hingga Viral Bentakan Megawati

3 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany saat mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Airin Soal Balik Arah Golkar hingga Viral Bentakan Megawati

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany buka-bukaan soal lika-liku perjalanannya mendapat tiket pilkada.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

14 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

14 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

23 jam lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Perjalanan Jeje Wiradinata, Politisi Pangandaran jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat Jeje Wiradinata (kiri) bersama Ronal Surapradja (kanan) memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 31 Agustus 2024. Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang - Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja menjalani pemeriksaan kesehatan gelombang kedua sebagai syarat untuk menjadi calon pada Pilgub Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perjalanan Jeje Wiradinata, Politisi Pangandaran jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jabar 2024

Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja jadi andalan PDIP di Pilkada Jabar 2024.