Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasto Kristiyanto Singgung Pilkada Serentak dalam Penggeledahan Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang, Ini Respons KPK

image-gnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, soal penggeledahan terhadap rumah dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hasto menyatakan penggeledahan itu merupakan dinamika politik menjelang Pilkada Serentak November mendatang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membantah jika penggeledahan itu berhubungan dengan Pilkada Serentak. Tessa menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan kerangka hukum.

"KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak," ujar Tessa saat dihubungi pada Ahad, 21 Juli 2024.

Tessa memastikan penyidik tidak pernah mengusut kasus korupsi karena golongan politik tertentu. "Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa," kata dia.

KPK menggeledah Balai Kota Semarang pada Kamis, 18 Juli 2024. Keesokannya, petugas lembaga antirasuah tersebut menggeledah ruang kerja dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mereka juga menggeledah ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. 

Penggeledahan rumah dan kantor Hevearita itu dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah. Hevearita merupakan kader PDIP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dugaan korupsi, KPK juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK membawa dua koper dari kantor Hevearita

Hasto Kristiyanto sebelumnya menyatakan tak terkejut dengan penggeledahan rumah dan kantor rekan separtainya tersebut. Dia melihatnya sebagai dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

"Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Hasto menyatakan kejadian serupa pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Dulu di NTT saudara Marinus Sae itu juga dalam rangka pilkada sekarang menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Meskipun demikian, Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP percaya dan menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum. Ia berharap proses hukum ini tidak ditunggangi oleh alat kekuasaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Cerita Airin Soal Balik Arah Golkar hingga Viral Bentakan Megawati

3 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany saat mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Airin Soal Balik Arah Golkar hingga Viral Bentakan Megawati

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany buka-bukaan soal lika-liku perjalanannya mendapat tiket pilkada.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

14 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

14 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Perjalanan Jeje Wiradinata, Politisi Pangandaran jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat Jeje Wiradinata (kiri) bersama Ronal Surapradja (kanan) memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 31 Agustus 2024. Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang - Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja menjalani pemeriksaan kesehatan gelombang kedua sebagai syarat untuk menjadi calon pada Pilgub Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perjalanan Jeje Wiradinata, Politisi Pangandaran jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jabar 2024

Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja jadi andalan PDIP di Pilkada Jabar 2024.


Profil 5 Calon Anggota BPK, Ada Kader Partai hingga Anak Buah Prabowo

1 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI saat menghadiri uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2022-2027 yang diikuti sebanyak 9 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil 5 Calon Anggota BPK, Ada Kader Partai hingga Anak Buah Prabowo

Komisi IX DPR resmi mengumumkan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Seperti apa profil kelima orang itu?


Chico Hakim dan Silfester Matutina Berdamai usai Cekcok di Acara Debat Stasiun TV

1 hari lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
Chico Hakim dan Silfester Matutina Berdamai usai Cekcok di Acara Debat Stasiun TV

Politikus PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyebut sudah berdamai dengan Silfester Matutina setelah sempat bertikai di salah satu program TV.