Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

image-gnews
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - I Wayan Suparta, 47 tahun, warga Klungkung, Bali, mengaku menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh anggota Polres Klungkung, selama tiga hari, dari 26 hingga 28 Mei 2024. Pengakuan Suparta itu menambah tumpukan kasus penyiksaan oleh anggota Polri.

Tak kurang dari 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang warga Klungkung bernama I Wayan Suparta.

Kabid Humas Polda Bali, Kombe Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota Polres Klungkung tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para anggota dalam kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh pelapor. "Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan," kata Kombes Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.

Berbagai kasus penyiksaan oleh polisi bukan isapan jempol semata. Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan hasil penelitiannya dalam setahun terakhir, tepatnya Juni 2023 hingga Mei 2024, sejumlah kasus penyiksaan yang dilakukan aparat. 

“Tahun lalu terdapat total 54 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh 3 lembaga negara, Polisi, TNI, dan Sipir. Angka tersebut naik tahun ini menjadi 60 peristiwa," kata Dimas selaku kordinator KontraS.

Dalam data yang diperlihatkan, 60 kasus penyiksaan tersebut 40 diantaranya dilakukan oleh pihak Kepolisian, 14 oleh TNI dan 6 kasus dari sipir.

Tempo telah merangkum sederet “kekejaman” polisi melakukan penyiksaan terhadap terduga tersangka, beberapa berujung tewas:

1. Sehat saat ditangkap, Oki Kristodiawan dipulangkan dalam keadaan tewas

Oki Kristodiawan atau OK, warga Banyumas, 26 tahun dituduh melakukan pencurian dan ditangkap oleh anggota Polres Banyumas pada 17 Mei 2023. Rekaman video penangkapan yang Tempo peroleh, Oki ditangkap dalam kondisi sehat. Dia ditangkap oleh aparat berpakaian sipil kemudian tangan diringkus menggunakan borgol kabel ties.

Keesokan harinya, 18 Mei 2023, tiba-tiba dia dirawat di IGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto. Rekaman medis terakhir tercatat pada 19 Mei 2023, setelah itu keluarga tak menerima catatan kesehatan Oki. Keluarga curiga, Oki sebenarnya telah meninggal saat itu. Namun, polisi memberi tahu keluarga, bahwa Oki baru dirawat di RSUD Margono pada 2 Juni 2023.

Jasad Oki diautopsi pada 8 Juni 2023 atau enam hari setelah dimakamkan. Dokumentasi foto jasad Oi yang dimiliki keluarga memperlihatkan luka di badannya. Luka-luka itu seperti bekas sayatan dan benturan benda tajam. Antara lain terdapat di punggung, tangan, dan kaki. Kondisi ini menguatkan dugaan Oki tewas karena disiksa polisi .

Dalam perjalanan kasusnya, Oki terbukti tewas disiksa, pelakunya adalah polisi dan sesama tahanan. Total ada 4 polisi dan 10 tahanan yang terlibat. Pelaku dari pihak polisi yakni AAN (34), AAW (39), ALA (25), dan IMA (36). AAN divonis 7 tahun penjara dan tiga lainnya 6 tahun. Adapun 10 terdakwa lainnya divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa

2. Disiksa polisi berujung tewas, mayat Dul Kosim dibuang

Dul Kosim, 38 tahun, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditemukan tak bernyawa di pinggir jurang Jalan Raya Purwakarta wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Korban sebelumnya ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Sabtu sore, 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan sidang pembacaan dakwaan, kasus ini berawal saat anggota bernama Ahmad Jais menerima informasi peredaran narkoba di Koja dan melapor ke Abriansyah selaku kepala unit. Jais dan Abriansyah bersama anggota polisi narkoba lainnya, yakni Franz Enrico Sitorus, Jati Arya, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Suhartono lalu menangkap Dul Kosim.

Saat penangkapan, ternyata polisi tidak menemukan adanya narkoba. Tanpa barang bukti tentu polisi tidak bisa melakukan penangkapan. Saat itu korban mengatakan narkoba yang dimaksud telah habis dibuang ke laut. Polisi lalu membawa korban ke salah satu rumah tak berpenghuni di Asrama Airud Cilincing, Jakarta Utara, untuk diinterogasi.

Di rumah itu, secara bergantian, Jati Arya, Abriansyah, Edwan Purwanda, Achmad Jais, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Franz Enrico Sitorus menyiksa Dul Kosim dengan cara ditampar, ditendang, dibekap, disiram, dibenturkan, dan disundut rokok. Meski mendapat penyiksaan, Dul Kosim tetap tutup mulut.

Menjelang tengah malam, para polisi itu mencoba mengubah pendekatannya dengan membelikan Dul Kosim makanan dan mengganti pakaiannya dengan harapan korban mau bekerja sama. Setelah merasa Dul Kosim akan bersikap kooperatif, para anggota polisi ini meminta diantarkan ke lokasi penyembunyian narkoba.

Hari berganti, para pelaku dan korban pergi ke daerah Cilincing dan Pasar Maja pada Ahad dini hari 23 Juli 2023 sekitar pukul 2.00 WIB. Namun, tak ada narkoba yang ditemukan. Para polisi merasa Dul Kosim mempermainkannya. Dul Kosim kembali disiksa.

Para terdakwa lalu membawa Dul Kosim ke sebuah posko di Jalan Cipinang Jaya Raya No.363, RT.02, RW.07, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, korban dipukul menggunakan selang agar mau bergerak setelah keluar dari mobil untuk menuju sebuah kamar di dalam pos itu. Di kamar itu Dul Kosim dikunci hingga para pelaku menemukannya sudah tewas di pagi harinya.

Kemudian, dilakukan perencanaan pembuangan mayat korban. Suhartono disebut yang memiliki ide untuk membuang mayat Dul Kosim ke Pantura dengan direkayasa seolah-olah mengalami kecelakaan. Abriansyah selaku kepala unit menyetujui ide itu dan memberikan ongkos Rp2 juta kepada tujuh anak buahnya itu untuk membuang jasad Dul Kosim.

Di tengah perjalanan, Suhartono mengubah rutenya ke arah Jawa Barat hingga menemukan jurang di daerah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01, RW. 01, Desa Sumur Bandung, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat. Di lokasi inilah mayat Dul Kosim dibuang para anggota kepolisian hingga ditemukan dua hari kemudian.

3. RF tewas babak belur, tapi disebut meninggal karena sesak napas

Dilansir dari icjr.or.id, RF, terduga pelaku pencurian di Ketapang, Kalimantan Barat, diantar pulang oleh petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia pada 25 Januari 2024. Sehari sebelumnya, RF dibawa oleh petugas kepolisian pukul 23.00 WIB tanpa sepengetahuan orangtua maupun kerabatnya.

Paman RF menduga pihak kepolisian menganiaya RF untuk mengejar pengakuan bersalahnya atas kasus pencurian. Kecurigaan itu timbul saat keluarga melihat jenazah RF banyak bekas luka lebam dan luka baru mirip tembakan peluru pistol, kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam, lengan kiri terdapat luka lebam membiru.

Dalam keterangan tertulis pada 26 Januari 2024, Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan RF mengalami sesak napas selang beberapa jam dilakukan pemeriksaan, lalu dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan di Ruang IGD RSUD Agoes Djam Ketapang, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan polisi karena RF tidak punya riwayat sakit asma atau sesak napas. Meskipun dinyatakan sesak napas, AKBP Tommy Ferdian telah menonaktifkan anggota polisi yang terlibat dalam pemeriksaan RF atas perintah Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.

Selanjutnya: Kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan I Wayan Suparta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Belasan kendaraan taktis bersiaga di halaman kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. ANTARA/Rio Feisal
Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

TNI AU menyiapkan satu pesawat intai Boeing 737 selama operasi pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran.


IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

22 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.


Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran

Polda Metro Jaya mengerahkan 6.757 personel untuk mengamankan pelantikan Prabowo-Gibran


IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

Alexander Marwata mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap.


Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Alexander Marwata memberitahu Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri bahwa ia akan bertemu dengan Eko Darmanto.


2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

1 hari lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.


Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

1 hari lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun


Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.