Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan perihal status penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana oleh Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan termohon, yakni Polda Jabar, menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. 

Pakar Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Putra mengatakan bahwa kasus salah tangkap yang dialami Pegi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Menurutnya tindakan polisi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka yang bermasalah secara formil telah telah bermasalah secara formil telah merampas  hak azazi Pegi. 

“Sebenarnya apa yang dilakukan terhadap Pegi dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ada beberapa hak asasi Pegi atau pelaku yang kemudian terdistorsi oleh penetapan itu,” ujar Ilhamdi.

Ilhamdi menjelaskna, tuntutan balik dapat dilayangkan pihak Pegi Setiawan dalam kasus salah tangkap yang dialaminya karna telah mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun imateril. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ganti rugi imateril dalam kasus Pegi Setiawan lebih besar dibandingkan ganti rugi materil

“Secara ideal sebenarnya bisa saja (mengajukan tuntutan) karena ada efek traumatis bagi Pegi dan keluarganya atas kasus ini. Dalam beberapa kasus ganti rugi imateril biasanya jauh lebih besar karna ganti rugi materil terukur. Kemudian bagaimana dengan imaterilnya? Ada perasaan tidak nyaman, siksaan fisik yang dialami oleh Pegi lalu adanya efek traumatis yang tidak mampu disembuhkan meskipun status tersangkanya telah dicabut . Konteks kerugian imateril ini justru menjadi sulit untuk diukur,” kata  Ilhamdi.

Ilhamdi juga menyoroto perihal keputusan hakim Eman Sulaeman dalam pencabutan status tersangka Pegi Setiawan. Ia tak menampik bahwa Pegi Setiawan dapat saja ditetapkan kembali sebagai tersangka.

“Dalam konteks praperadilan itu tidak mengugurkan subjek hukum untuk dapat ditersangkakan lagi. Ini permasalahnnya mekanisme formil untuk menetapkan dia,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun menyoroti perihal barang bukti Polda Jawa Barat yang dianggap lemah oleh hakim PN Bandung dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Menurutnya dalam kasus Pegi ada sejumlah alat bukti yang tidak terpenuhi sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHP.

“Ketentuan mengenai alat bukti ada di pasal 184 ayat 1 KUHP, ada keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa atau orang menyebutnya juga pengakuan. Ketika Pegi ditangkap dia tetap bersikukuh, lebih baik saya mati katanya,  dia bersikukuh bahwa dia tidak melakukan pembunuhan tersebut. Lalu kemudian petunjuk bisa kita ragukan juga. Bahwa petunjuk dan keterangan saksi  tidak konsisten secara formil.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini polisi terkesan terburu-buru dalam penagkapan pelaku. Hal tersebt menurutnya terlihat dari pengumpulan alat bukti.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menuturkan Polda Jawa Barat menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari putusan tersebut.

“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari putusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” kata Listyo usai mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.

Sebelumnya, Polda Jabar irit bicara soal putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk pembebasan Pegi.

Pilihan Editor: Selain Sengkon dan Karta, Pegi Setiawan Menambah Panjang Daftar Korban Salah Tangkap Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut SBY Beri Peringatan soal Negara Kacau bila Banyak Matahari

13 menit lalu

Presiden RI ke-6 dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan sambutan dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Partai Demokrat merayakan HUT ke-23 yang bersamaan dengan HUT ke-75 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Sebut SBY Beri Peringatan soal Negara Kacau bila Banyak Matahari

SBY dianggap tengah berupaya menjaga agar Pemerintahan Prabowo Subianto ke depan bisa berjalan stabil.


75 Tahun SBY, Berikut Karier Politik Susilo Bambang Yudhoyono

1 jam lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdoa saat acara pelepasan Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia di Istana Negara, Jakarta (13/5). TEMPO/Subekti.
75 Tahun SBY, Berikut Karier Politik Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hari ini berulang tahun ke-75. Berikut catatan politik SBY.


Kisah Razali Rajab Membawa Lukisan Presiden Jokowi ke Pembukaan PON 2024

2 jam lalu

Seorang warga asal Meureudu, Pidie Jaya, Banda Aceh Razali Rajab (53) membuat lukisan karikatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan membawanya ke pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya agar ditandatangi oleh orang nomor satu di Indonesia itu, Senin, 9 Srotember 2024. ANTARA/Risky Syukur
Kisah Razali Rajab Membawa Lukisan Presiden Jokowi ke Pembukaan PON 2024

Seorang warga asal Pidie Jaya, Razali Rajab, 53 tahun, membuat lukisan karikatur Presiden Jokowi dan membawanya ke pembukaan PON 2024.


Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran

2 jam lalu

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengepalkan tangan bersama pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (tengah) usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Tengah 2024 di KPU Jateng dengan diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PKB Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI Partai Buruh, Partai Bulan Binyang, dan Partai Garuda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran

Deretan postingan Kaskus Fufufafa yang dibantah Istana milik Gibran Rakabuming Raka.


Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 53 Triliun, Sri Mulyani Sekalian Pamitan

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui usai rapat kerja bersama Banggar DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juli 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 53 Triliun, Sri Mulyani Sekalian Pamitan

Dalam presentasi terakhir Sri Mulyani di Komisi XI DPR sebagai menteri kabinet Jokowi, anggaran Kemenkeu disepakati Rp 53 triliun untuk 2025


Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

4 jam lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?


Alasan Pramono Anung Belum Mau Mundur dari Sekretaris Kabinet Presiden Jokowi

4 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Alasan Pramono Anung Belum Mau Mundur dari Sekretaris Kabinet Presiden Jokowi

Pramono Anung mengatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 22 September 2024.


Partai Demokrat Masuk Pemerintahan, SBY: Pragmatis Harus Tapi Nilai-Nilai Menegakkan Konstitusi Jangan Diabaikan

4 jam lalu

SBY saat memberikan sambutan dalam HUT ke-23 Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin 9 September 2024. /Foto: Tempo/Hendrik Yaputra
Partai Demokrat Masuk Pemerintahan, SBY: Pragmatis Harus Tapi Nilai-Nilai Menegakkan Konstitusi Jangan Diabaikan

SBY mengatakan, politik memang harus pragmatis. Strategi politik juga harus luwes. Bila tak punya siasat maka bisa ditindas.


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


AHY: Perjuangan Partai Demokrat Tak Berubah Meski Dukung Pemerintah Prabowo

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada 54 calon kepala daerah di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada 54 calon kepala daerah di kantor Dewawn Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto, 15 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AHY: Perjuangan Partai Demokrat Tak Berubah Meski Dukung Pemerintah Prabowo

Meski berada di dalam pemerintahan, AHY mengatakan, perjuangan Partai Demokat tidak berubah.