Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT, Rudi Apri Sembiring alias RAS, dan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG.
"Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. RAS dan YT berperan sebagai eksekutor. Keduanya diketahui membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban.
Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban. "RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi.
Sementara itu, Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta. Pasalnya, Bulang memerintahkan RAS dan YT dan memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli bensin.
RIZKI DEWI AYU