TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum dari 103 guru honorer di Kabupaten Langkat, memprotes tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang tidak menahan lima tersangka tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.
Pada 27 Maret 2024, Poldasu telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.
Terbaru, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka tambahan dari jajaran pejabat daerah Langkat, pada 13 September 2024. Tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, lalu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander.
Kelima tersangka tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 itu tidak ditahan oleh Polda Sumut. Pihak polisi beralasan penahanan tersangka tidak bersifat mengharuskan atau imperatif, karena didasarkan pada pertimbangan subyektif penyidik, sesuai pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka sebelumnya sejauh ini menurut penyidik masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa 17 September 2024.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan penahanan, jika ada perubahan sikap tersangka yang tidak lagi membantu selama penyidikan.
Tempo menghubungi penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Poldasu, Kompol Ramli Sembiring, tapi yang bersangkutan menolak berkomentar. “Saya kalau di Tipikor (tindak pidana korupsi) kan tidak boleh berkomentar, memang begitu sistemnya terikat,” ujar Ramli lewat sambungan telepon pada Kamis, 19 September 2024.
Di sisi lain, lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku penasihat hukum dari 103 guru honorer di Langkat, mensangsikan Keputusan Polda Sumut yang belum menahan kelima tersangka. “Ya bagaimana mungkin kasus korupsi tapi gak ditahan, kan lucu?” kata Direktur LBH Medan, Ivan Saputra, pada Selasa, 17 September 2024.
Irvan mengatakan bahwa tersangka tindak korupsi memenuhi syarat penahanan karena diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sementara itu Polda Sumut mengeklaim bahwa keputusan penahanan tersangka tidak lain karena mengacu pada pertimbangan kebutuhan penyidik.
Pilihan Editor: Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan