Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbit Rencana Perangin Angin Bebas, Hak Korban TPPO Terabaikan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menuai banyak kritik. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu menunjukkan lemahnya sistem peradilan dalam menangkap pelaku intelektual. "Berbanding terbalik dengan Terbit  yang dibebaskan, 4 eksekutor kasus Langkat dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara pada 30 November 2022," ujar julius

Dalam putusan  mejelis hakim pengadilan Negeri Stabat, 8 Juli 2024, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas kepemilikan kerangkeng manusia di rumahnya dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Julius mengklaim, putusan bebas Terbit telah melanggar hak korban. Sebab korban tidak bisa mendapat hak atas restitusi selaku korban TPPO. Karena empat eksekutor yang sudah dijatuhi hukuman tidak dituntut hak restitusi dan tidak ada harta kekayaan pelaku yang bisa disita. 

Menurutnya, pola penanganan kasus TPPO di Indonesia selalu sama, hanya berfokus pada eksekutor. Sebagai informasi, kasus kerangkeng di kediaman Terbit terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2022.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Komnas HAM sebelumnya, ada 57 korban di kasus kerangkeng itu. Dan  investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), yang terdiri atas PBHI, KontraS, dan KontraS Sumatera Utara, mengungkap, para korban berasal dari keluarga miskin yang hak-haknya tidak terpenuhi. "Selama dalam kerangkeng, korban mengalami penyiksaan, penganiayaan, kerja paksa tanpa upah, dan kekerasan seksual jika tidak menuruti perintah," ujar Julius. 

Kasus terbit juga diduga melibatkan anggota TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara dan organisasi masyarakat. Dengan temuan itu, ia pun mendorong agar ke depan kasus TPPO  yang dilakukan secara terorganisir  yang melibatkan aktor sipil serta aktor negara  disamakan dengan terorisme. "Dipersamakan dengan korban terorisme dan pelanggaran HAM berat yang mendapatkan jaminan pemulihan korban melalui mekanisme kompensasi," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

16 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.


Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

17 jam lalu

Pelaku TPPO lintas provinsi saat digelandang ke Polres Metro Depok, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah.
Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

Polisi masih mengusut kasus sindikat jual beli bayi Jawa-Bali. Polda Bali mulai bergerak dan telah memeriksa 15 saksi.


Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

1 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.


Alasan Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Alasan Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat

AS menganggap negara-negara di Tingkat 3 termasuk Brunei Darussalam tidak berbuat cukup banyak untuk bertindak melawan perdagangan manusia (TPPO).


Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

3 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

4 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

5 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

6 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.


Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

6 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.