Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbit Rencana Perangin Angin Bebas, Hak Korban TPPO Terabaikan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menuai banyak kritik. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu menunjukkan lemahnya sistem peradilan dalam menangkap pelaku intelektual. "Berbanding terbalik dengan Terbit  yang dibebaskan, 4 eksekutor kasus Langkat dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara pada 30 November 2022," ujar julius

Dalam putusan  mejelis hakim pengadilan Negeri Stabat, 8 Juli 2024, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas kepemilikan kerangkeng manusia di rumahnya dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Julius mengklaim, putusan bebas Terbit telah melanggar hak korban. Sebab korban tidak bisa mendapat hak atas restitusi selaku korban TPPO. Karena empat eksekutor yang sudah dijatuhi hukuman tidak dituntut hak restitusi dan tidak ada harta kekayaan pelaku yang bisa disita. 

Menurutnya, pola penanganan kasus TPPO di Indonesia selalu sama, hanya berfokus pada eksekutor. Sebagai informasi, kasus kerangkeng di kediaman Terbit terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2022.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Komnas HAM sebelumnya, ada 57 korban di kasus kerangkeng itu. Dan  investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), yang terdiri atas PBHI, KontraS, dan KontraS Sumatera Utara, mengungkap, para korban berasal dari keluarga miskin yang hak-haknya tidak terpenuhi. "Selama dalam kerangkeng, korban mengalami penyiksaan, penganiayaan, kerja paksa tanpa upah, dan kekerasan seksual jika tidak menuruti perintah," ujar Julius. 

Kasus terbit juga diduga melibatkan anggota TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara dan organisasi masyarakat. Dengan temuan itu, ia pun mendorong agar ke depan kasus TPPO  yang dilakukan secara terorganisir  yang melibatkan aktor sipil serta aktor negara  disamakan dengan terorisme. "Dipersamakan dengan korban terorisme dan pelanggaran HAM berat yang mendapatkan jaminan pemulihan korban melalui mekanisme kompensasi," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

3 hari lalu

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

KPAI mengungkap kasus TPPO yang terungkap baru sebatas permukaan, masih banyak yang belum terkuak karena rumit dan beroperasi antarwilayah.


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

4 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

Sindikat jual beli bayi ini memasang iklan di Facebook untuk mencari ibu atau pasangan suami istri yang mau menjual bayi mereka.


Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

5 hari lalu

Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Sindikat TPPO di Depok, telah memesan bayi yang akan mereka jual sejak dari dalam kandungan.


Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO

Masing-masing tersangka TPPO saling berbagi peran. Mereka terorganisir dengan baik bahkan berani beriklan di media sosial.


Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Sebut Ada Sandera Negara Lain yang Sudah Dibebaskan

10 hari lalu

Suhendri Ardiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa
Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Sebut Ada Sandera Negara Lain yang Sudah Dibebaskan

Dalam rekaman tersebut Hendri mengklaim ada sandera lain di Myanmar yang telah dijemput oleh perwakilan dari negaranya masing-masing.


Kemenlu Sebut TPPO dengan Modus Kerja di Luar Negeri Sasar Gen Z

12 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Sebut TPPO dengan Modus Kerja di Luar Negeri Sasar Gen Z

Kemenlu menyatakan pelaku TPPO dengan modus kerja di luar negeri sasar Gen Z.


Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

12 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

Keluarga korban penipuan berbasis daring atau online scam melaporkan kasus penipuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).


Cerita Korban Dugaan TPPO Kapal Run Zeng 03 yang Tak Digaji

16 hari lalu

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono
Cerita Korban Dugaan TPPO Kapal Run Zeng 03 yang Tak Digaji

Anak buah kapal yang bekerja di kapal ikan Run Zeng 03, mengaku tak pernah diupah selama pertama bekerja pada 27 Maret 2024


Kamboja Tertarik Beli Helikopter dan Senjata Ringan dari Indonesia

16 hari lalu

Menlu Retno Marsudi. TEMPO/Nabilla Azzahra
Kamboja Tertarik Beli Helikopter dan Senjata Ringan dari Indonesia

Indonesia dan Kamboja memperingati 65 tahun hubungan diplomatik dengan membahas lima topik kerja sama.