Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

Reporter

image-gnews
Pelaku TPPO lintas provinsi saat digelandang ke Polres Metro Depok, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah.
Pelaku TPPO lintas provinsi saat digelandang ke Polres Metro Depok, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah.
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa 15 orang sehubungan dengan penyelidikan kasus jual beli bayi lintas provinsi yang pertama kali terungkap di Depok. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saksi itu terdiri dari 11 perempuan hamil dan empat karyawan Yayasan Anak Bali Luih.

"Jadi total 15 saksi yang diperiksa terhadap baik ibu hamil, ibu yang sudah melahirkan, dan yang merawat ibu hamil itu," kata Jansen saat ditemui di kantornya, Bali, Jumat sore, 20 September 2024. 

Kasus ini semula terungkap saat polisi menggagalkan penjualan dua bayi baru melahirkan di Depok, Jawa Barat, pada akhir Juli 2024. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri dua pasangan hingga pemilik Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana. Lima bayi jadi korban, tiga di antaranya telah dijual ke Bali, dua lagi digagalkan Kepolisian Resor Depok.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui dan denda paling banyak Rp 600 juta. Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 76 huruf f juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Jansen menjelaskan Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polres Depok pada 2 September 2024. Polisi lantas menggerebek Yayasan Anak Bali Luih. Hasilnya ditemukan ada tujuh perempuan yang tengah hamil tua di dalam yayasan tersebut. Mereka antara lain MW asal Jawa Tengah, WF dan AS asal Jawa Timur,  RY dan TT asal Jawa Barat, MS asal Jakarta Barat, dan IA asal Lampung.

Tak hanya itu, ada juga empat ibu hamil yang sudah melahirkan di yayasan ilegal itu. Keempatnya adalah LN, SS, dan YR asal Jawa Barat, serta H dari Jawa Timur. Empat karyawan yang bertugas merawat para ibu hamil juga tinggal di sana, yakni KK, AS dan CG asal Jawa Barat, lalu KM asal Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Jansen, tersangka I Made Aryadana menjanjikan uang puluhan juta untuk 11 ibu hamil itu asalkan bayi mereka bisa diadopsi. Made juga akan memberi bayaran, satu bayi seharga Rp 45 juta. 

Selain itu, Made yang menanggung biaya transportasi mereka berangkat ke Bali hingga saat melahirkan. Mereka pun diming-imingi fasilitas berupa makanan, perawatan kontrol selama hamil, vitamin, dan biaya persalinan. "Jadi mereka diiming-imingi bahwa anak-anak mereka itu bukan dijual tapi diadopsi," tutur Jansen. 

Ia menyatakan adopsi yang ditawarkan yayasan diduga tak sesuai prosedur. Sebab, proses adopsi seharusnya melibatkan instansi resmi dan ketetapan pangadilan. "Tapi ini tidak ada, dia melalui fasilitator langsung ke yang mengadopsi dan itu masih didalami," ujarnya. 

Muhamad Kadafi (Bali)

Pilihan Editor: Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

1 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.


Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Sistem Warisan Pertanian Penting Dunia

17 jam lalu

Lima strata agroforestri di Karangasem, Bali, berperan penting di daerah tangkapan air dan memberikan manfaat lingkungan berupa air untuk mengairi sawah. Dok FAO/Harriansyah
Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Sistem Warisan Pertanian Penting Dunia

Agroforestri Salak di Bali adalah yang pertama dari Indonesia, ditetapkan dalam pertemuan Kelompok Penasehat Ilmiah pada Kamis, 19 September 2024.


Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

17 jam lalu

Jimbaran Convention Center (JCC) di InterContinental Bali Resort, Teluk Jimbaran, Bali. Dok. Jimbaran Convention Center
Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

Sejak dibuka pada 2022, JCC telah menjadi tuan rumah berbagai acara internasional bergengsi.


Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

1 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.


Agroforestri Salak Indonesia Menerima Pengakuan Sistem Warisan Pertanian GIAHS dari FAO

1 hari lalu

Budidaya salak di Bali  dengan sistem budidaya kolam ikan karper di Austria dan sistem agroforestri Kakao di Sao Tome dan Principe pada 19 September 2024 dapat penghargaan dari FAO. Sumber: dokumen FAO
Agroforestri Salak Indonesia Menerima Pengakuan Sistem Warisan Pertanian GIAHS dari FAO

Budidaya salak di Bali dengan sistem budidaya kolam ikan karper di Austria dan sistem agroforestri Kakao di Sao Tome dan Principe dapat penghargaan.


Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

1 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan OPD saat meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

1 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan kunjungan mendadak ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 2 Juli 2023. (Foto: Facebook/Amir Yusof)
49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Tim Aerobatik TNI AU Jupiter tampil dalam International Bali Airshow di Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Bali, Indonesia, 18 September 2024. REUTERS/Johannes P. Christo
Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.