Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

image-gnews
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menanggapi lambatnya sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru berlangsung Senin, 22 Juli 2024. Novel keluar dari ruang sidang MK sekitar pukul 14.30 bersama ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dan kuasa hukum IM57+ Lakso Anindito. 

Novel Baswedan pun mengulangi pernyataan hakim dalam sidang yang berlangsung sejak 13.30 WIB. “Tadi ketua panel yaitu ketua MK menyampaikan bahwa permohonan yang kami sampaikan sejak Mei itu baru diperiksa sekarang karena memang adanya penangangan perkara lain yang berjalan yaitu terkait Pileg dan Pilpres,” kata Novel Baswedan saat ditemui di Gedung MK, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut dia, hal itu merupakan alasan yang wajar dan masuk akal. Para pemohon pun, tutur Novel, akan mengajukan permohonan putusan sela agar hak konstitusi mereka tidak dirugikan.

Eks penyidik KPK ini berharap, lembaga atirasuah itu bisa menjadi lebih kuat dengan mengabulkan permohonan tersebut. “Pada dasarnya permohonan kami ini karena keinginan kami untuk bisa mendukung agar KPK bisa menjadi lebih kuat karena untuk menjadi pimpinan KPK perlu orang-orang yang betul-betul punya pengalaman dan punya track record yang baik serta integritas yang betul-betul telah teruji,” kata Novel.

Sebelumnya, Novel Baswedan cs mengajukan permohonan uji materi soal batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK saat ini menyatakan bahwa batas usia calon pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batas tersebut membuat Novel dan rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK yang berusia lebih muda tak dapat mendaftar. Maka dari itu, mereka mengajukan permohonan uji materi agar aturan tersebut bisa berubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024.

Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. “Atau sebelum Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terbentuk,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Novel dan sejumlah eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Ketua KPK kala itu Firli Bahuri tak bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK karena terkendala usia. Mereka saat ini masih berusia di bawah 50 tahun.   

Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

8 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, meminta kepada Pansel Capim KPK agar tidak meloloskan calon pimpinan yang terbukti melanggar etik.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

8 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

14 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

20 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

20 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

Setelah berhari-hari menjadi topik pembicaraan karena penggunaan jet pribadi, Kaesang Pangarep akhirnya terlihat di Kantor DPP PSI


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Gratifikasi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara