Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

image-gnews
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jaksa menilai Erik terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim, pada Rabu, 4 September 2024.

Jaksa menuding Erik Adtrada Ritonga menerima suap lewat Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu. Rudi diduga mengumpulkan fee proyek dari empat kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. 

"Awal tahun penganggaran 2023, terdakwa memerintahkan Rudi menkondisikan pemenang proyek di Labuhanbatu, khususnya di Dinas Kesehatan dan PUPR. Pemenang proyek harus menyetorkan uang ke terdakwa melalui Rudi," kata Fahmi

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman," katanya.

Sedangkan Rudi Syahputra, dituntut jaksa dari KPK Tony Indra dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Jaksa menuntutnya penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsider pidana kurungan enam bulan. 

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, harus diberikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita jaksa. Kalau tidak mencukupi,  diganti pidana penjara selama tiga tahun," kata Tony. 

Pilihan Editor: Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

13 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Rekomendasi Kuliner Khas Medan, dari Soto hingga Mi Gomak

14 jam lalu

Soto dengan potongan daging sapi dan kuah bersantan di RM Sinar Pagi, Medan. Tempo/Dhemas Reviyanto
Rekomendasi Kuliner Khas Medan, dari Soto hingga Mi Gomak

Kuliner Medan dipengaruhi oleh banyak budaya, mulai dari Cina, India, Melayu, Batak, Minang, dan Jawa.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

16 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

17 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

19 jam lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

20 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

20 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

21 jam lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

23 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

1 hari lalu

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tan Heng Lok yang statusnya dicegah untuk melakukan perjalanan keluar negeri oleh KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.