TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelum membacakan tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyinggung tentang jenis-jenis hakim yang masuk surga dan neraka berdasarkan pada kitab suci agama Islam.
Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengutip surat Al-Baqarah ayat 188 yang menceritakan larangan dari Allah SWT untuk mendapatkan harta dengan cara yang batil, termasuk menyinggung larangan menyuap hakim.
"Yang artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, atau janganlah kamu membawa urusan harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Tidak hanya itu, Wawan pun membacakan penafsiran Al Haitsami terhadap ayat tersebut. Penafsiranya, kata dia, yakni: Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian.
Sedangkan untuk jenis hakim yang masuk surga dan neraka, Wawan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan Ath-Thahawi. "Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut," ucapnya.
Masih mengutip hadis yang sama, Wawan menyebut dua hakim sisanya adalah hakim yang masuk neraka. Mereka adalah hakim yang mengetahui masalah, tapi curang dan tidak memberi putusan dengan kebenaran, serta hakim yang tidak tahu masalah dan memutuskan dengan ketidaktahuannya.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti US$ 18 ribu dan Rp 1,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan pencucian uang. Uang tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, pengusaha pengelolaan limbah B3, terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Gazalba, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan mengendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Pilihan Editor: Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa