Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

image-gnews
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelum membacakan tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyinggung tentang jenis-jenis hakim yang masuk surga dan neraka berdasarkan pada kitab suci agama Islam.

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengutip surat Al-Baqarah ayat 188 yang menceritakan larangan dari Allah SWT untuk mendapatkan harta dengan cara yang batil, termasuk menyinggung larangan menyuap hakim.

"Yang artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, atau janganlah kamu membawa urusan harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.

Tidak hanya itu, Wawan pun membacakan penafsiran Al Haitsami terhadap ayat tersebut. Penafsiranya, kata dia, yakni: Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian.

Sedangkan untuk jenis hakim yang masuk surga dan neraka, Wawan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan Ath-Thahawi. "Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut," ucapnya.

Masih mengutip hadis yang sama, Wawan menyebut dua hakim sisanya adalah hakim yang masuk neraka. Mereka adalah hakim yang mengetahui masalah, tapi curang dan tidak memberi putusan dengan kebenaran, serta hakim yang tidak tahu masalah dan memutuskan dengan ketidaktahuannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti US$ 18 ribu dan Rp 1,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.

Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan pencucian uang. Uang tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, pengusaha pengelolaan limbah B3, terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Gazalba, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan mengendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Pilihan Editor: Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

38 menit lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


KPK Ringkus 6 Orang Hasil OTT di Kalimantan Selatan

46 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Ringkus 6 Orang Hasil OTT di Kalimantan Selatan

Informasi yang diperoleh Tempo, terdapat enam orang yang ditangkap KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih.


Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

1 jam lalu

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan tetap melayani persidangan. ANTARA/ M Imam Pramana.
Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, tetap melaksanakan persidangan di tengah aksi cuti massal ribuan hakim


Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

2 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dalam acara pembukaan gerai ketujuh Ternakopi di Mall of Indonesia, Jakarta. 18 Mei 2019. TEMPO.CO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?


KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Alex mengatakan OTT KPK kali ini terkait perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ).


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

4 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

7 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Hakim Peserta Cuti Massal akan Dorong DPR Bahas Kembali RUU Jabatan Hakim

15 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Hakim Peserta Cuti Massal akan Dorong DPR Bahas Kembali RUU Jabatan Hakim

DPR telah mengagendakan RDPU dengan para hakim saat aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

17 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

21 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Solidaritas Hakim Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Jokowi dan Prabowo.