Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Ngurah Rai Proses Hukum 8 WNA Nigeria dan Ghana, Apa Sebabnya?

image-gnews
Wisatawan mancanegara memindai paspornya saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Wisatawan mancanegara memindai paspornya saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memproses hukum tujuh warga negara asing (WNA) Nigeria dan satu warga negara Ghana yang melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan delapan WNA tersebut telah diproses projustisia. Adapun projustisia adalah penanganan tindak pidana keimigrasian lewat proses peradilan. 

Ini lantaran mereka melanggar Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pasal ini mengamanatkan WNA untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya, apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas," ujar Suhendra dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Juli 2024.

Salah satu WNA yang diproses projustisia, kata dia, berinisial EOF. Warga negara asing itu telah menerima vonis pengadilan pada 9 Juli 2024 lalu, dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan. "Berkas perkara tujuh WNA lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung," ucap Suhendra.

Selama periode Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 66 WNA. Selain itu, juga melakukan pendetensian terhadap 89 WNA dan penangkapan 52 warga negara asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sesuai instruksi Dirjen Imigrasi, kami kerahkan jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, agar tidak ada celah bagi orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” ujar Suhendra.

Pilihan Editor: Puluhan Biduan Depok Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp3,5 Miliar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tujuh Warga Asing Ditangkap di Pasaman Barat

14 jam lalu

Tim gabungan pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pasaman Barat saat mengamankan sejumlah warga negara asing yang diduga menyebarkan aliran sesat di daerah itu. Antara/HO-Polres Pasaman Barat.
Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tujuh Warga Asing Ditangkap di Pasaman Barat

Tim gabungan pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat Pasaman Barat menjaring tujuh warga negara asing yang diduga menyebarkan aliran sesat.


Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring 216 Orang Asing dari Apartemen City Park

17 jam lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta  menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II, Senin 26 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring 216 Orang Asing dari Apartemen City Park

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjaring 216 orang asing sepanjang Januari-Oktober 2024.


Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa

23 jam lalu

Pengurusan eVisa Indonesia secara daring. Foto : Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa

Saat ini telah tersedia layanan visa online atau e-Visa sehingga Anda yang ingin mengurus pembuatan visa jadi lebih efektif dan efisien.


Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

6 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.


Pengenalan Wajah di Autogate Bandara Ngurah Rai Tandai Buronan Interpol Asal Cina

6 hari lalu

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Saffar Muhammad Godam (kiri), Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kedua dari kiri), Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kedua dari kanan), Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol  Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengenalan Wajah di Autogate Bandara Ngurah Rai Tandai Buronan Interpol Asal Cina

Buronan interpol asal Cina itu telah mengganti nama dengan paspor Turki. Namun wajahnya ditandai oleh face recognition di autogate Bandara Ngurah Rai.


Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

7 hari lalu

Buronan Interpol WNA Cina berinisial LQ, hendak dipindahkan petugas usai konferensi pers di Press Room Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

8 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

9 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

9 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).