TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan aset Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK diperintahkan untuk mengembalikan sejumlah harta yang sempat disita milik terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. “Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” tulis informasi dalam situs MA, seperti dilihat Tempo pada Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim Agung yang memutus perkara itu diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diketok palu pada 16 Juli 2024. Aset sitaan yang kudu dikembalikan yaitu barang bukti atau BB perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta BB perkara gratifikasi nomor 552.
“BB Perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552 atau perkara TPPU no. 412 dikembalikan kepada terdakwa,” tulis amar putusan.
Lantas, aset apa saja yang disita KPK dan diminta MA agar dikembalikan kepada Rafael Alun Trisambodo?
Dalam kasus ini, KPK menyita 20 aset berbentuk tanah dan bangunan milik Rafael. Nilai aset itu ditaksir mencapai nilai Rp 150 miliar. “Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 22 Juni 2023.
Menurut Ali, puluhan bangunan itu berlokasi di tiga kota, yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado. Jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah 6 bangunan, sementara di Yogyakarta 3 bangunan, dan 11 bangunan di Manado.
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada 30 Maret 2023. Lembaga antirasuah itu menduga Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011.
Gratifikasi diterima diduga terkait pengkondisian hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan bermasalah. KPK menduga Rafael Alun menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima uang tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai tas mewah dan safe deposit box berisi Rp 32 miliar.
Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael menjadi tersangka TPPU. Selain bangunan, KPK sudah menyita banyak aset milik Rafael, di antaranya mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Dua mobil itu disita dalam penggeledahan di Solo Jawa tengah. KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph di Yogyakarta.
Penelusuran aset Rafael terus berlanjut. KPK menyita rumah Rafael di daerah Simprug, dan rumah lainnya di kawasan Jakarta. Terakhir penyidik juga telah menyita motor gede jenis Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy di media sosial.
Dalam perjalanan kasus, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia divonis penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta pada Januari lalu.
Di tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubah vonis tersebut. Namun, pengadilan memerintahkan sejumlah harta Rafael, yakni BB nomor 552 pada perkara gratifikasi atau BB nomor 412 pada TPPU, dikembalikan. KPK mengajukan kasasi, tapi upaya hukum ini ditolak MA baru-baru ini.
Adapun aset Rafael Alun yang harus dikembalikan antara lain:
1. Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun.
2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
3. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan