TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta meminta kepada Perusahaan Listrik Negara agar bangunan yang melanggar aturan tidak dipasang listrik. "Kami sudah mengirim surat kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk meminta agar rumah-rumah yang tidak benar, jangan dipasangi listrik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balai Kota, Rabu (29/7).
Pernyataan tersebut diungkapkan Prijanto, untuk menanggapi maraknya kejadian kebakaran di DKI Jakarta beberapa bulan terakhir. Menurut Prijanto, antara pihak pemerintah Jakarta dan PLN, hingga kini belum menemukan kata sepakat. "Sebab, kami memiliki perspektif yang berbeda, kami memandang lebih penting ketertiban dan keamanan, sedangkan mereka (PLN) profit oriented, siapa yang beli listrik akan dipasang," kata Prijanto. "Bagaimana mungkin, rumah-rumah di atas waduk dipasangi listrik," kata dia.
Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta, Paimin Napitupulu, sebanyak 65 kelurahan di Jakarta rawan kebakaran. Dari berbagai kasus penyebab kebakaran yang terjadi, kebanyakan akibat dari kelalaian manusia seperti tabung gas bocor dan kesalahan instalasi listrik.
Jumlah kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta sejak Januari hingga Juli 2009, tercatat sebanyak 407 kasus. Kebakaran tersebut menelan 27 korban jiwa. Kebakaran juga menyebabkan kerugian material sebesar Rp 130,7 miliar dan 1.942 rumah hangus terbakar. Kasus kebakaran terbaru di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kebakaran bahkan sampai menelan empat orang tewas.
Prijanto mengakui, adanya bangunan yang tidak sesuai aturan juga akibat kesalahan pengawasan pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Oke, pemprov bersalah karena tidak mengawasi, PLN salah karena memasang listrik. Maka itu, aturan kita tegakkan, untuk bangunan yang melanggar sekarang sudah banyak yang ditertibkan oleh dinas," kata dia. "Tapi, kalau bangunan yang melanggar tidak dipasangi listrik, dia tidak akan membangun rumah ditempat melanggar," kata Prijanto.
EKA UTAMI APRILIA