TEMPO.CO, Jakarta - Perselisihan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, Arina Winarto, terus berlanjut. Saat ini, Tiko melaporkan balik Arina ke Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Ade Ary Syam Indradi. Laporan itu dibuat oleh Tiko pada 12 Juli 2023.
"Saudara TPA (Tiko) melaporkan saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2024. Dia menyebut, saat ini kasus pelaporaan balik itu sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dalam tahap pendalaman.
Ade Ary mengungkapkan kronologi laporan versi pelapor, Tiko. Berdasarkan pengakuan Tiko, terlapor diduga mengambil secara paksa laptop milik korban. "Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," ujarnya.
Tiko melaporkan mantan istrinya dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan itu, kata Ade Ary, sebagaimana tertuang di Pasal 32 juncto 48 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menyoal mengapa kasus ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, Ade Ary menyebut pihak kepolisan mempertimbangkan lapis kemampuan. Apakah nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, Polres, maupun Polsek. "Itu dipertimbangkan penanganannya lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021. Pada saat masih menikah, Tiko dan Arina Winarto membuka usaha keluarga yang bergerak di bidang restoran. Usaha mereka sudah berbentuk berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), tapi berhenti pada 2019.
Selama menjalankan usaha mereka menggunakan prinsip kekeluargaan. Jajaran komisaris, direktur, hingga pemegang saham masih dalam lingkup keluarga Tiko dan Arina saat itu.
Posisi Tiko Aryawardhana saat itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan yang digerakkan bersama dengan Arina. Diduga ada penggunaan dana yang untuk kegiatan pribadi, bukan perusahaan.
Irfan Aghasar, pengacara Tiko Aryawardhana, membantah kabar soal kliennya menggelapkan uang Rp 6,9 miliar. Dia mengatakan aliran uang yang dituduh untuk keperluan pribadi Tiko tetap digunakan sesuai kepentingan perusahaan.
Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ucap Irfan di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Prinsip usaha tersebut juga dijalankan secara kekeluargaan sehingga pelaporan yang dibuat juga tidak seresmi pada sebuah PT. Walau begitu, Tiko Aryawardhana disebut rutin memberi laporan keuangan usaha.
Pilihan Editor: Edisi 10 Tahun Jokowi: Biang Keladi Pelemahan KPK dan Loyalitas Ganda Pegawai