TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa 2,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hevearita yang juga kader PDIP itu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama dengan kuasa hukum dan ajudannya. "Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri," kata Hevearita di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Wali Kota Semarang itu enggan berkomentar banyak saat ditanyai soal materi pemeriksaan hari ini. "Saya memenuhi panggilan dan Alhamdulilah sudah sesuai prosedur. Mohon doanya saja," ujarnya.
Kader PDIP itu pun meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik KPK soal pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Hevearita pada Rabu pagi, 17 Juli 2024. Kegiatan itu berlanjut pada Kamis, 18 Juli 2024, sejumlah pegawai diperiksa dalam kasus itu.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yaitu pengadaan barang atau jasa pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. “Serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang dan kantor-kantor organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Tessa menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. "Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.
KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Nikmati Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah