Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Nikmati Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah

image-gnews
Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan barang bukti tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. Barang bukti yang ditunjukkan antara lain uang tunai senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta, sejumlah tas mewah, dan sejumlah mobil mewah. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan barang bukti tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. Barang bukti yang ditunjukkan antara lain uang tunai senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta, sejumlah tas mewah, dan sejumlah mobil mewah. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang haram hasil korupsi timah senilai Rp 420 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.

“Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,” ucap Ardito, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam persidangan itu, JPU menjelaskan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar. “Memperkaya HARVEY MOEIS dan HELENA LIM setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah),” bunyi surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Rabu.

Menurut JPU, terdapat sejumlah cara bagaimana Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang haram tersebut. Salah satunya melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

JPU mengatakan, kerjasama itu adalah akal-akalan dari sejumlah pejabat PT Timah. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.

Selain akal-akalan pejabat PT Timah, kerja sama itu juga merupakan tipu daya sejumlah pengusaha swasta yang terlibat. Mulai dari Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Para terdakwa ini, kata JPU, menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar Rp 3,02 triliun. Angka ini jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah dari yang seharusnya senilai Rp 738,93 miliar. “Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar,” kata JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kerja sama itu disepakati, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy bertemu dengan Harvey. Dalam pertemuan itu, Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi meminta uang sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per metrik ton kepada tempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.

Keempat pengusaha itu pun sepakat untuk mengumpulkan uang dengan membuat seperti dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Nilai yang disepakati adalah 500 dolar per metrik ton, yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah.

Dana itu kemudian ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey. Ada juga dana yang di transfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya, sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.

“Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey,” tutur JPU.

RADEN PUTRI | ANTARA

Pilihan Editor: Tangan Harvey Moeis Terborgol, Kejaksaan Tunjukkan Barang Bukti Tumpukan Uang Miliaran dan Deretan Mobil Mewah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

5 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

9 jam lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur