TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra angkat suara soal penyiksaan dua bocah di Cilincing, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, salah satu korban mengalami luka serius hingga koma itu. "KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan," kata Jasra dalam keterangan resminya yang dikutip, Ahad, 4 Agustus 2024.
Terungkapnya peristiwa kekerasan itu bermula dari kecurigaan Rumah Sakit KBN Cilincing yang menerima pasien bayi berusia 1 tahun 8 bulan. Dokter yang menangani bayi itu merasakan kejanggalan ketika melihat luka di tubuh korban. Dari kecurigaan itu pihak rumah sakit kemudian melapor ke polisi.
Jasra mengapresiasi langkah rumah sakit dan kepolisian yang dengan sigap mengungkap peristiwa kekerasan itu. "Polisi dengan sigap menangkap pasangan pasutri tersebut di Cilincing Jakarta Utara," kata Jasra.
Menurut keterangan polisi, penyiksaan dua bocah itu terjadi sejak Juli 2024. Korbannya RC (4 tahun) dan MFW (1,8 tahun). Penyiksaan ini diduga lantaran pasangan itu terlilit persoalan ekonomi dan melampiaskan kepada korban. "Terkuaknya modus pemukulan bayi dan balita koma karena pasutri muda yang melampiaskan kekesalannya akibat orang tua yang menitipkan sudah sebulan tidak mengirimkan uang," kata Jasra.
Polisi telah menetapkan pasangan Aji Aditama (23, dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) sebagai tersangka. Keduanya dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jasra meminta orang tua dari korban juga harus mempertanggungjawabkan peristiwa itu. Karena penyiksaan itu juga ditengarai orang tua yang lalai. "Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sangsi bagi orang tua yang akan meninggalkan anaknya sekian lama, maka sistem perlindungan anak kita sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini," kata Jasra.
Saat ini, kedua balita itu masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Untuk korban bayi MFW masih koma karena mengalami pendarahan otak, sementara korban RC mengalami luka lebam di muka, dada, perut, dan kaki, serta mengalami trauma psikis.