Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

Editor

Suseno

image-gnews
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra angkat suara soal penyiksaan dua bocah di Cilincing, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, salah satu korban mengalami luka serius hingga koma itu. "KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan," kata Jasra dalam keterangan resminya yang dikutip, Ahad, 4 Agustus 2024. 

Terungkapnya peristiwa kekerasan itu bermula dari kecurigaan Rumah Sakit KBN Cilincing yang menerima pasien bayi berusia 1 tahun 8 bulan. Dokter yang menangani bayi  itu merasakan kejanggalan ketika melihat luka di tubuh korban. Dari kecurigaan itu pihak rumah sakit kemudian melapor ke polisi.

Jasra mengapresiasi langkah rumah sakit dan kepolisian yang dengan sigap mengungkap peristiwa kekerasan itu. "Polisi dengan sigap menangkap pasangan pasutri tersebut di Cilincing Jakarta Utara," kata Jasra. 

Menurut keterangan polisi, penyiksaan dua bocah itu terjadi sejak Juli 2024. Korbannya RC (4 tahun) dan MFW (1,8 tahun). Penyiksaan ini diduga lantaran pasangan itu terlilit persoalan ekonomi dan melampiaskan kepada korban. "Terkuaknya modus pemukulan bayi dan balita koma karena pasutri muda yang  melampiaskan kekesalannya akibat orang tua yang menitipkan sudah sebulan tidak mengirimkan uang," kata Jasra. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menetapkan pasangan Aji Aditama (23, dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) sebagai tersangka. Keduanya dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.  

Jasra meminta orang tua dari korban juga harus mempertanggungjawabkan peristiwa itu. Karena penyiksaan itu juga ditengarai orang tua yang lalai. "Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sangsi bagi orang tua yang akan meninggalkan anaknya sekian lama, maka sistem perlindungan anak kita sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini," kata Jasra. 

Saat ini, kedua balita itu masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Untuk korban bayi MFW masih koma karena mengalami pendarahan otak, sementara korban RC mengalami luka lebam di muka, dada, perut, dan kaki, serta mengalami trauma psikis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

5 jam lalu

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

KPAI menyatakan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal.


Polisi Ungkap Kronologis Penyanderaan Anak di Pos Polisi Pejaten

6 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Kronologis Penyanderaan Anak di Pos Polisi Pejaten

Pelaku penyanderaan anak di Pejaten ingin pinjam uang pada ibu korban


Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang guru di wilayah Grogol Utara, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023. Dok. Polres Metro Jaksel.
Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

Guru berinisial D, 61 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anak usia 9 tahun sejak Maret 2023.


BNPT Prioritaskan Perlindungan Anak dari Terorisme

12 hari lalu

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono dalam Dialog Tingkat Tinggi Melindungi Anak dari Terorisme di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2024. Dok. BNPT
BNPT Prioritaskan Perlindungan Anak dari Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono menegaskan, anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme adalah korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus.


Komnas Perempuan Masih Temukan Banyak Penyiksaan dan Penghukuman Kejam yang Tidak Manusiawi di Indonesia

16 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Masih Temukan Banyak Penyiksaan dan Penghukuman Kejam yang Tidak Manusiawi di Indonesia

Komnas Perempuan menyebut masih menemukan banyak praktik penyiksaan, penghukuman, dan tindakan kejam yang tidak manusiawi di Indonesia.


Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

21 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) bersama sejumlah Komisioner KPAI dan perwakilan LBH saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Audiensi tersebut mengenai kasus  kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

Ai juga menyinggung ada relasi kuasa yang berperan dalam setiap kejadian kekerasan seksual terhadap anak.


Kemendikbudristek Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif

23 hari lalu

Siswa SDN Peudawa Puntong di Seuneubok Teungoh, Aceh Timur, mengikuti metode pelajaran di luar kelas. Metode ini mengajak siswa untuk belajar memanfaatkan lingkungan sekitar.  Dok. Kemendikbudristek
Kemendikbudristek Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Inklusif

Kemendikbudristek wujudkan pendidikan aman dan nyaman bagi peserta didik.


Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

23 hari lalu

Mukti (49 tahun), menjelaskan kondisi putranya berinisial AAP (16 tahun) yang menjadi korban penganiayaan di area Madrasah Aliyah As-Shafi'iyah 01 Tebet. Mukti ditemui di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A
Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

Siswa yang menjadi korban penganiayaan itu mengalami pendarahan hebat di bagian otak. Operasi berjalan sekitar delapan jam.


KPAI akan Minta Pendapat Psikolog Forensik soal Hasil Ekshumasi Afif Maulana

23 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Minta Pendapat Psikolog Forensik soal Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Cara ini merupakan jalan terakhir untuk mendapat keterangan mendalam dari hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana.


Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

24 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Polisi menemukan lebih dari tiga rekaman video saat pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban.