TEMPO.CO, Depok - Polisi telah membantarkan tersangka penganiayaan anak di daycare Depok, Meita Irianty, ke RS Polri Kramatjati karena sakit dan sedang hamil. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana menegaskan bahwa pembantaran ini tidak akan menghabat penyidikan yang sudah berjalan.
Arya menjelaskan pembantaran ini dilakukan karena kondisi kesehatan tahanan tidak memungkinkan untuk ditahan. "Pertimbangannya kalau ditahan khawatir sakitnya semakin parah. Atau malah menimbulkan kematian," jelas Arya Minggu, 4 Agustus 2024.
Menurut Arya, pada saat kondisi ibu hamil, hormon si ibu menjadi tidak stabil, sehingga bisa terjadi mual, muntah, tidak mau makam dan lain-lain. "Sering dibilang ngidam karena usia kehamilan masih muda. Oleh karena itu tersangka sering drop," tutur Arya.
Dalam proses penyidikan, kata Arya, tersangka menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari. "Ketika masuk hari ketiga dia dibantarkan maka masa penahanannya berhenti ( masa penahanannya berhenti karena dia ada di rumah sakit)," katanya. Misalnya, ia sakit selama 7 hari kemudian sembuh , makan ketika dia kembali ke sel, tahanan tidak dihitung hari ke 10 tapi dihitung dilanjutkan mulai hari ke 4."
Arya mengungkapkan, banyak tersangka yang kondisinya hamil dan melahirkan di dalam tahanan, sehingga ia menegaskan tidak ada masalah terhadap proses hukumnya. "Tetap jalan dan tetep diproses, jadi harus paham bahwa penangguhan itu beda dengan pembantaran," kata Kapolres Metro Depok.