TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah TBK Alwin Albar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant wilayah Tanjung Gunung dan pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur tahun 2017-2019 senilai Rp 29,2 miliar
Hakim Ketua Sulistiyanto Rakhmat Budiharto memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian dengan menggelar sidang pemeriksaan saksi pada Selasa, Agustus 2024 mendatang.
"Majelis berpendapat dakwaan yang disampaikan JPU sudah masuk pokok perkara dan menyatakan keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Sulistiyanto di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana mengatakan pihaknya akan bersiap untuk menghadapi sidang selanjutnya setelah eksepsi Alwin Albar ditolak hakim.
"Selasa depan sidangnya enam orang saksi setiap hari. Nanti kita siapkan dan pilah dulu siapa saja saksi yang akan dihadirkan," ujar Indra.
JPU dalam dakwaannya menilai Alwin Albar bertanggung jawab atas pembangunan dan kegagalan proyek Washing Plant dan CSD sehingga membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar karena membuat untung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Adapun rincian perusahaan yang menerima keuntungan dari proyek tersebut adalah PT Jebsen & Jessen sebesar Rp 1,6 miliar, PT Pioner sebesar Rp 975 juta, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp 332 juta, PT Alamsyah Emgineering sebesar Rp 1,5 miliar, PT Gunadaya Solutech sebesar Rp 75,3 juta.
Selain itu ada PT Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp 3,8 miliar, PT Gunadaya Solutech Rp 106 juta, CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81,7 juta, CV Aman Karya sebesar Rp 425 juta, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp 370 juta, PT Wira Griya sebesar Rp 43 juta, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp 950 juta, CV Ratu Rembulan sebesar Rp 301,5 juta, CV Jaya Lestari sebesar Rp 1,8 miliar, CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1,9 miliar dan CV Jasa Bumay sebesar Rp 817,5 juta.
Kuasa Hukum Alwin Albar, Joserizal mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan mempersiapkan diri untuk mengikuti prosedur persidangan selanjutnya.
"Kita ikuti prosedur selanjutnya karena hakim berpendapat itu sudah masuk ke materi. Tidak masuk ke formilnya. Nanti yang menghadirkan saksi adalah jaksa," ujar dia.
Joserizal menambahkan pihaknya akan melakukan persiapan khusus guna menghadapi persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.
"Pasti ada persiapan khusus. Kita pelajari dan dalami nanti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Kita akan berusaha mencari kebenaran materilnya," ujar dia.
Pilihan Editor: Pejabat PT Timah Ichwan Azwardi Divonis 3 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Washing Plant