Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur Operasi PT Timah di Kasus Korupsi Proyek Washing Plant

Reporter

image-gnews
Eksepsi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah TBK Alwin Albar yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Eksepsi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah TBK Alwin Albar yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah TBK Alwin Albar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant wilayah Tanjung Gunung dan pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur tahun 2017-2019 senilai Rp 29,2 miliar

Hakim Ketua Sulistiyanto Rakhmat Budiharto memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian dengan menggelar sidang pemeriksaan saksi pada Selasa, Agustus 2024 mendatang.

"Majelis berpendapat dakwaan yang disampaikan JPU sudah masuk pokok perkara dan menyatakan keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Sulistiyanto di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana mengatakan pihaknya akan bersiap untuk menghadapi sidang selanjutnya setelah eksepsi Alwin Albar ditolak hakim.

"Selasa depan sidangnya enam orang saksi setiap hari. Nanti kita siapkan dan pilah dulu siapa saja saksi yang akan dihadirkan," ujar Indra.

JPU dalam dakwaannya menilai Alwin Albar bertanggung jawab atas pembangunan dan kegagalan proyek Washing Plant dan CSD sehingga membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar karena membuat untung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Adapun rincian perusahaan yang menerima keuntungan dari proyek tersebut adalah PT Jebsen & Jessen sebesar Rp 1,6 miliar, PT Pioner sebesar Rp 975 juta, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp 332 juta, PT Alamsyah Emgineering sebesar Rp 1,5 miliar, PT Gunadaya Solutech sebesar Rp 75,3 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu ada PT Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp 3,8 miliar, PT Gunadaya Solutech Rp 106 juta, CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81,7 juta, CV Aman Karya sebesar Rp 425 juta, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp 370 juta, PT Wira Griya sebesar Rp 43 juta, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp 950 juta, CV Ratu Rembulan sebesar Rp 301,5 juta, CV Jaya Lestari sebesar Rp 1,8 miliar, CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1,9 miliar dan CV Jasa Bumay sebesar Rp 817,5 juta.

Kuasa Hukum Alwin Albar, Joserizal mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan mempersiapkan diri untuk mengikuti prosedur persidangan selanjutnya.

"Kita ikuti prosedur selanjutnya karena hakim berpendapat itu sudah masuk ke materi. Tidak masuk ke formilnya. Nanti yang menghadirkan saksi adalah jaksa," ujar dia.

Joserizal menambahkan pihaknya akan melakukan persiapan khusus guna menghadapi persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.

"Pasti ada persiapan khusus. Kita pelajari dan dalami nanti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Kita akan berusaha mencari kebenaran materilnya," ujar dia.

Pilihan Editor: Pejabat PT Timah Ichwan Azwardi Divonis 3 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Washing Plant

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.


Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

5 hari lalu

Explain: Celah Gratifikasi Kaesang pada Penggunaan Jet Pribadi
Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Tersangka Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (kiri) dan Kwan Yung atau Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP (kanan) dibawa petugas saat pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.


Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.