TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Ichwan Azwardi Lubis.
Vonis tiga tahun penjara tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13,5 tahun dalam perkara korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan Ichwan Azwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ichwan Azwardi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Irwan Munir dalam sidang yang digelar, Jumat, 2 Agustus 2024.
Hakim menyatakan Ichwan Azwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. "Membebaskan terdakwa Ichwan Azwardi dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya JPU Wayan Indra Lesmana dalam tuntutannya menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah tahun 2017 - 2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.
"Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 22 Juli 2024.
Wayan menuturkan terdakwa Ichwan Azwardi Lubis juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
"Sedangkan untuk pidana tambahan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar berikut dengan mempertimbangkan satu unit mobil HRV yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan," ujar dia.
Menurut Wayan, apabila terdakwa Ichwan Azwardi Lubis tidak mampu membayar maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 sebulan," ujar dia.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Rekomendasikan Daycare di Depok Ditutup, Tidak Punya Izin