Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pungli di Rutan KPK, OC Kaligis: Mantan Karutan Achmad Fauzi Tak Perintahkan Lakukan Pungutan Uang

image-gnews
Para tersangka petugas Rutan KPK, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil terhadap 15 tersangka kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Para tersangka petugas Rutan KPK, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil terhadap 15 tersangka kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis (OC) Kaligis mengklaim tidak pernah memerintahkan melakukan pungutan liar atau pungli di rutan KPK

Bantahan itu disampaikan OC Kaligis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024. 

"Di bawah kepemimpinan terdakwa VI Achmad Fauzi sebagai karutan KPK, kebiasaan (pungli) tersebut tidaklah diketahui oleh Terdakwa VI, bahkan sama sekali tidak pernah ada perintah dari Terdakwa VI kepada rekan-rekannya atau bawahannya," kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis. 

OC menyebut, dalam seluruh uraian dakwaan Penuntut Umum tidak ada kata-kata bahwa Terdakwa VI Achmad Fauzi telah memerintahkan atau menyuruh melakukan pungutan uang dari para tahanan, terlebih melakukan pungutan uang langsung terhadap para tahanan KPK. 

"Bukti rekap yang diajukan jaksa dalam sidang praperadilan tidak menyebut nama Achmad Fauzi sebagai penerima suap," katanya. 

Bahkan, lanjut OC, kliennya mengaku baru mendengar istilah-istilah 'lurah' dan 'korting' dalam surat dakwaan jaksa. 

"Saat saya mendengar jawaban bahwa terdakwa dijebloskan dengan dakwaan 'pembiaran', lalu pertanyaan yang memisahkan pikiran saya, kok bisa, tanpa barang bukti suap, Achmad Fauzi dijadikan terdakwa," ujarnya. 

OC pun meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa dan mengeluarkan Achmad Fauzi dari tahanan. 

"Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dibebaskan dari segala Dakwaan seketika setelah Putusan Sela dibacakan dan dikeluarkan dari tahanan seketika setelah Putusan Sela dibacakan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa KPK menyebut pungli di Rutan KPK terjadi selama Mei 2019 hingga Mei 2023, pada tiga periode kepepimpinan Kepala Cabang Rutan KPK. Ketiganya yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023) 

"Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya. 

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 para terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar.  

Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa mendapat bagian antara lain Deden Rochendi Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100,3 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta. 

Kemudian Muhammad Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Aris Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116,9 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Muhammad Abduh Rp 94,5 juta dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135,5 juta. 

Perbuatan para terdakwa, diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Daftar Koruptor Pengepul Uang Pungli di 3 Rutan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Sering Didatangi Petugas Curhat Minta Uang

6 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Sering Didatangi Petugas Curhat Minta Uang

Bersaksi di sidang pungli di Rutan KPK, Nurhadi ungkap tradisi harus memberikan uang kepada petugas yang datang ke kamar.


Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

12 jam lalu

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?


Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

1 hari lalu

Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

Seorang penghuni Rutan KPK mengaku terpaksa membayar pungli ke petugas hingga harus menjual mobilnya.


Pegawai Rutan KPK Minta Teman Buka Rekening untuk Tampung Setoran Pungli, Beri Upah Rp 100 ribu

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai Rutan KPK Minta Teman Buka Rekening untuk Tampung Setoran Pungli, Beri Upah Rp 100 ribu

Surisma secara sukarela menuruti permintaan pegawai rutan KPK untuk membuka rekening bank karena pernah dibantu pengobatan ayahnya.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

8 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

9 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

11 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

11 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

13 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.