Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Koruptor Pengepul Uang Pungli di 3 Rutan KPK

image-gnews
Tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tersangka yang diperiksa di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi . TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tersangka yang diperiksa di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi . TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet nama koruptor disebut sebagai pengepul uang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Nama-nama itu terungkap saat sidang perdana 15 eks pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Sederet nama itu di antaranya Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 M. Aziz Syamsuddin, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, hingga eks Dirut Garuda Emiesyah Satar, dan beberapa nama lainnya. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, para nama koruptor itu ditunjuk sebagai koordinator tempat tinggal atau korting. Mereka bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan untuk kemudian disetor kepada pewakilan terdakwa yang dinamai lurah. 

"Lurah bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut Korting," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Dalam dakwan Jaksa, korting terbagi di tiap-tiap cabang rutan KPK mulai dari Rutan Pomdam Jaya, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih. 

Untuk Rutan Pomdam Jaya yang pernah menjadi korting adalah eks Bupati Banggai Kepulauan, Zainal Mus, koruptor izin inpor bawang putih, Elviyanto; koruptor pengadaan di Bakamla, Juli Amar Ma'ruf, eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, eks staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufan; dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. 

Zainal Mus dan Elviyanto berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 939,5 juta dari November 2019-Desember 2020. Sementara Juli Amar Ma'ruf, Yoory Cornelis Pinontoan, Firjan Taufan, dan Sahat Tua Simanjuntak berhasil mengumpulkan Rp 1,60 miliar sejak Januari 2021 hingga Januari 2023. 

Selanjutnya untuk Rutan Gedung C1 yang dijadikan korting adalah koruptor pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Kotjo; eks Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan; mantan Sekretaris MA, Nurhadi; eks Dirut Pt Garuda Indonesia, Emirsyah Sataar; mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin; terpidana siap jual beli jabatan, Adi Jumal Widodo; eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono; dan terpidana suap anggota DPR, Chandry Suanda. 

Para koruptor itu berhasil kumpulkan uang senilai Rp 2,10 miliar dari para tahanan yang mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung C1 mulai Februari 2019 hingga Maret 2023.  

Terakhir, yang menjadi korting di Rutan Gedung Merah Putih yakni eks Bupati Bangkalan Abdul Latif; terpidana suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum; terpidana suap pengurusan perkara MA, Rezky Herbiono; eks Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Ma'sud; dan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para koruptor itu menyetor hingga Rp 1,77 miliar sejak Juli 2019 hingga Mei 2023. 

Jaksa KPK menyebut pungli di Rutan KPK terjadi selama Mei 2019 hingga Mei 2023, pada tiga periode kepepimpinan Kepala Cabang Rutan KPK. Ketiganya yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023) 

"Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," katanya. 

Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya. 

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 para terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar.  

Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa mendapat bagian antara lain Deden Rochendi Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100,3 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta. 

Kemudian Muhammad Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Aris Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116,9 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Muhammad Abduh Rp 94,5 juta dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135,5 juta. 

Perbuatan para terdakwa, diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Kode Pungli di Rutan KPK: Jatah 01, Arisan, Pempek, hingga Pakan Jagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

2 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

2 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi


Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

3 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.


Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

3 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor


Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

4 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

4 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

4 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.


Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

4 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.