TEMPO.CO, Jakarta - Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda inisial P, akhirnya ditahan dan ditempatkan di tempat khusus atau patsus buntut kasus dugaan pungutan liar alias pungli. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komandan Besar Latif Usman mengatakan terduga pelanggar sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku secara profesional.
“Terduga pelanggar saat ini sudah di tangani secara prosedural dan profesional dan terduga pelanggar telah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran”, katanya saat ditemui pada Jum’at, 13 September 2024.
Lantas seperti apa duduk perkara kasus pungli yang melibatkan polisi inisial Aipda P ini?
1. Kronologi terungkapnya pungli oleh polisi
Duduk perkara kasus dugaan pungli ini bermula ketika seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun) mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Pengalaman tersebut dibagikan Tian melalui akun media sosial TikTok-nya, @ichrist_tiani. Ia mengaku dipungli.
Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225 ribu. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.
Setelah video tersebut viral, Tian mengaku didatangi polisi di rumahnya tanpa membawa surat perintah resmi. Petugas itu meminta agar konten terkait pungli dihapus dari TikTok. Tian kemudian dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024. Mereka menjamin Tian dan keluarganya mendapat perlindungan.
2. Propam Polda Metro Jaya periksa Aipda P
Kemudian terungkap bahwa petugas tersebut merupakan penanggung jawab bagian BPKB berpangkat Aipda inisial P. Bidang Propam Polda Metro Jaya lantas melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum polisi ini. Aipda P disebut telah ditarik dari penugasan di dinas tersebut.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
3. Aipda P ditempatkan di patsus
Usai menjalani proses pemeriksaan, Aipda P kemudian ditempatkan di patsus. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, mengatakan Aipda P diduga melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pungli.
“Sudah dilakukan penempatan khusus karena melakukan pelanggaran,” kata Bambang, saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.
4. Sanksi pemecatan belum diputuskan
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda P. Bambang mengatakan, penentuan sanksi diputuskan dalam sidang kode etik profesi.
“Nanti akan diputuskan dalam persidangan,” ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.
Meski demikian, Bambang menyebut perbuatan Aipda P merupakan pelanggaran berat. Kerja pelaku berhubungan dengan pelayanan publik yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANI ASWARA | M. FAIZ ZAKI | INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Samsat Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya Turunkan propam Setelah Korban Didatangi Polisi