TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pegawai Bank SumselBabel Mochamad Robi Hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 debitur mengajukan praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Kuasa Hukum Mochamad Robi Hakim, Dahlan Pido, mengatakan saat kliennya menjadi tersangka dan ditahan pada 18 Juli 2024, prosesnya berjalan singkat dan tidak ada surat pemberitahuan apa pun kepada keluarga.
"Sekitar pukul 16.50 WIB, diperiksa sebagai saksi. Setelahnya diminta naik ke lantai II dan sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan jadi tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB dibawa ke Lapas Bukit Semut Sungailiat," ujar Dahlan kepada Tempo, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Dahlan, tindakan upaya paksa dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Mochamad Robi Hakim melanggar peraturan perundang-undangan dan tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh karena itu, praperadilan yang kami lakukan sebagai mekanisme kontrol kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik," ujar dia.
Menurut Dahlan, tersangka tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Surat panggilan pemeriksaan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dari kejaksaan, kata dia, hanya sebatas saksi.
"Tersangka diperiksa untuk pertama kali oleh penyidik sebagai saksi pada tanggal 18 Juli 2024 pagi dan sorenya jam 16.50 WIB pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024," ujar dia.
Prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik itu, kata Dahlan, membuat penetapan status tersangka Mochamad Robi Hakim menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.
"Pengakuan tersangka dan keluarganya, penetapan status tersangka dan penahanan baru diberitahukan kepada keluarga lima hari kemudian dengan surat tertulis yang diterima pada 23 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB," ujar dia.
Dahlan menyebutkan kliennya tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan sebelumnya sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP. Penyidik, kata dia, memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berkali-kali di panggil untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
"Seharusnya penyidik memahami PKS (Perjanjian Kerja Sama) kredit yang melibatkan PT Hasil Karet Dan Lada (HKL) dengan 417 Debiturnya pada 27 Mei 2022 dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. PKS belum berakhir karena pada Pasal 5 disepakati berakhirnya perjanjian tersebut setelah selesainya kewajiban para pihak," ujar dia.
Dahlan menambahkan, kasus tersebut salah subyek dan obyek serta masuk dalam wilayah hukum keperdataan. Jika ada kredit usaha rakyat yang macet, kata dia, itu merupakan wanprestasi dari PT HKL seperti yang tertuang dalam PKS Pasal 4 ayat 2, angka 1 huruf e.
"Tersangka hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan KUR atau debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Tidak terkait dengan 417 debitur," ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas upaya praperadilan dan tuduhan penyidik telah melakukan kesewenangan.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kasus Korupsi yang Diduga Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung, Armor Toreador Ditangkap Kasus KDRT Cut Intan Nabila