Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Bank SumselBabel Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi, Penyidik Dinilai Sewenang-wenang

image-gnews
Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pegawai Bank SumselBabel Mochamad Robi Hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 debitur mengajukan praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Kuasa Hukum Mochamad Robi Hakim, Dahlan Pido, mengatakan saat kliennya menjadi tersangka dan ditahan pada 18 Juli 2024, prosesnya berjalan singkat dan tidak ada surat pemberitahuan apa pun kepada keluarga.

"Sekitar pukul 16.50 WIB, diperiksa sebagai saksi. Setelahnya diminta naik ke lantai II dan sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan jadi tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB dibawa ke Lapas Bukit Semut Sungailiat," ujar Dahlan kepada Tempo, Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut Dahlan, tindakan upaya paksa dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Mochamad Robi Hakim melanggar peraturan perundang-undangan dan tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Oleh karena itu, praperadilan yang kami lakukan sebagai mekanisme kontrol kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik," ujar dia.

Menurut Dahlan, tersangka tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Surat panggilan pemeriksaan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dari kejaksaan, kata dia, hanya sebatas saksi.

"Tersangka diperiksa untuk pertama kali oleh penyidik sebagai saksi pada tanggal 18 Juli 2024 pagi dan sorenya jam 16.50 WIB pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024," ujar dia.

Prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik itu, kata Dahlan, membuat penetapan status tersangka Mochamad Robi Hakim menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengakuan tersangka dan keluarganya, penetapan status tersangka dan penahanan baru diberitahukan kepada keluarga lima hari kemudian dengan surat tertulis yang diterima pada 23 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB," ujar dia.

Dahlan menyebutkan kliennya tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan sebelumnya sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP. Penyidik, kata dia, memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berkali-kali di panggil untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

"Seharusnya penyidik memahami PKS (Perjanjian Kerja Sama) kredit yang melibatkan PT Hasil Karet Dan Lada (HKL) dengan 417 Debiturnya pada 27 Mei 2022 dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. PKS belum berakhir karena pada Pasal 5 disepakati berakhirnya perjanjian tersebut setelah selesainya kewajiban para pihak," ujar dia.

Dahlan menambahkan, kasus tersebut salah subyek dan obyek serta masuk dalam wilayah hukum keperdataan. Jika ada kredit usaha rakyat yang macet, kata dia, itu merupakan wanprestasi dari PT HKL seperti yang tertuang dalam PKS Pasal 4 ayat 2, angka 1 huruf e.

"Tersangka hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan KUR atau debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Tidak terkait dengan 417 debitur," ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas upaya praperadilan dan tuduhan penyidik telah melakukan kesewenangan.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kasus Korupsi yang Diduga Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung, Armor Toreador Ditangkap Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

18 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

2 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

3 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

4 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

4 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

4 hari lalu

Peraih medali emas An Se Young dari Korea Selatan berpose dengan medalinya selama upacara penyerahan medali Bulu tangkis Tungga Putri Olimpiade Paris 2024 di Porte de La Chapelle Arena, Paris, Prancis, Senin, 5 Agustus 2024. REUTERS/Ann Wang
Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.