TEMPO.CO, Mataram - Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkapkan masih ada beberapa pelaku usaha di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum membayar tagihan pajaknya. “Kalau data di atas kertas, yang terakhir (yang belum bayar pajak) ada Raja Bebek dan ada satu hotel, Hotel Griya Asri,” kata Dian usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, NTB, Kamis, 15 Agustus 2024. “Sisa dua itu,” tuturnya.
Hotel yang berlokasi di Jalan Pendidikan dan rumah makan di Jalan Dakota itu telah dipasangkan plang dan spanduk peringatan oleh KPK sejak Juni 2024. Namun, mereka belum melunasi tunggakan pembayaran pajak itu hingga saat ini.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Raja Bebek merupakan penunggak pajak terbesar dengan tunggakan Rp 89 juta. Tidak ada alasan jelas mengapa rumah makan tersebut belum membayarkan pajaknya. Sementara berdasarkan keterangan Dian, Hotel Griya Asri belum membayar pajak karena perusahaannya bangkrut.
Menurut Dian, apabila pajak tak kunjung dibayarkan, maka aset tersebut seharusnya disita. “Atau bisa dibekukan izinnya, bisa saja. Tapi lagi-lagi KPK kan bukan pelaksana PIC langsung, kami pendampingnya,” katanya. Oleh karena itu, Dian mengusulkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Mataram.
Sebelumnya, sejumlah restoran yang juga menunggak pajak sudah dipasangi plang serupa oleh KPK. Tapi, saat ini mereka telah melunasi pajaknya kepada pemerintah setempat.
Baca juga:
Pilihan Editor: KPK Sebut Masih Ada 6.000 Aset Daerah NTB Belum Tersertifikasi