TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.
Pahala menjelaskan bahwa dalam menilai laporan dugaan gratifikasi Kaesang, perlu dinilaikan ke rupiah. Hal ini karena dugaan gratifikasi ini merupakan dugaan adanya penggunaan uang negara dalam perjalanannya.
“Kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat Kaesang, Istri, kakak istri, dan satu staf. jadi berempat, kira 360 juta” ungkapnya pada Selasa, 17 September 2024.
Hal ini Pahala ungkapkan berkenaan dengan langkah lebih lanjut yang akan diterima kaesang seandainya terbukti melakukan gratifikasi. Menurutnya, sesuai dengan SOP KPK, sanksi yang akan diberikan adalah mengembalikan uang ke negara sejumlah yang disudah ditetapkan.
“Jika terbukti melakukan gratifikasi, Kaesang akan diminta membayar sejumlah yang dihabiskan. Jika tidak, ya sudah, gak kemana-mana” ucapnya.
Selain itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa hasil penilaian Direktorat Gratifikasi ini masih harus dikoordinasikan dengan penilaian dari Direktorat Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM), dan ada kemungkinan hasilnya berbeda.
“Pelaporan Kaesang ke Direktorat Gratifikasi itu masuknya tingkat pencegahan, sementara yang masuk ke Direktorat PLPM ini semua masyarakat bisa menambahkan bukti-bukti atau data-data yang tidak dijangkau oleh pelapor, sehingga memungkinkan hasilnya berbeda” jelasnya saat konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024.
Pilihan Editor: KPK Telaah Bukti Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Bobby Nasution