TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami motif di balik pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Private jet itu digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono bepergian ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, klarifikasi adalah salah satu tahapan dari penilaian status gratifikasi. “KPK memahami prosedur tersebut dan seharusnya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.
Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang. “Sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non private jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” tuturnya.
“Apabila merujuk pada referensi kasus lain yang pernah ditangani KPK, alasan yang dikemukakan untuk membantah lebih serius dengan mengatakan bahwa hal tersebut dari hasil bisnis dan utang piutang,” kata Praswad.
Lebih lanjut, Praswad mengkritik tindakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang memberikan penjelasan publik mengenai kasus ini. “Atas inisiatif sendiri, Pahala Nainggolan melakukan penjelasan ke publik seakan semua alasan yang dikemukakan Kaesang merupakan alasan rasional. Padahal Pahala bukanlah juru bicara KPK maupun pihak yang ditunjuk mewakili KPK dalam penanganan kasus.”
Tindakan Pahala, kata Praswad, dapat disalahartikan sebagai sikap resmi KPK yang pada akhirnya akan membenarkan perilaku penerimaan fasilitas oleh keluarga penyelenggara negara ke depan.
“Jangan publik terus-terusan dibodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekedar soal uang pengganti gratifikasi Rp 90 juta,” ujar Praswad. Dia meminta Ketua KPK untuk menyampaikan konstruksi perkara ini dengan sebenar-benarnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.
Pahala menjelaskan bahwa dalam menilai laporan dugaan gratifikasi Kaesang, perlu dinilaikan ke rupiah. Hal ini karena dugaan gratifikasi ini merupakan dugaan adanya penggunaan uang negara dalam perjalanannya.
“Kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat Kaesang, Istri, kakak istri, dan satu staf. jadi berempat, kira 360 juta” ungkapnya pada Selasa, 17 September 2024.
Kepada KPK, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang itu mengaku bisa ke Amerika Serikat naik private jet karena nebeng temannya. “Kita lihat apakah bener (nebeng) begitu, kita konfirmasi pasti," kata Pahala.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar