Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pengelola Sampah di Gili Trawangan, Hanya Bisa Olah 16 Persen Setiap Hari

image-gnews
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Gili - Di sudut timur Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mesin-mesin pengolahan sampah mulai beroperasi setiap pagi. Cahyo Kurniawan sebagai pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di pulau itu memulai harinya dengan mengawasi tim yang terdiri dari sekitar 28 orang.

Volume sampah yang harus mereka tangani cukup besar, mencapai 18 ton per hari, sementara kapasitas pengolahan mereka hanya sekitar 2 hingga 3 ton.

“Pengelolaan sampah di TPST dilakukan setiap hari tanpa libur,” kata Cahyo, Senin, 19 Agustus 2024. “Jadi estimasinya, kami membutuhkan 9 hari untuk menyelesaikan sampah yang 18 ton dipilah 2 ton per hari.” 

Pengelolaan sampah ini dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat bernama Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL). Cahyo bercerita, para pekerja mulai bekerja dari pukul enam pagi dan berhenti sejenak untuk beristirahat antara pukul 12.00 hingga 14.00 WITA, lalu melanjutkan lagi hingga pukul 16.00 WITA. 

Namun, kendala yang mereka hadapi bukan hanya soal volume sampah yang terus menumpuk. “Kendala yang kami hadapi adalah kurangnya tenaga pemilah sampah dan tidak adanya alat berat seperti mini excavator,” ujar Cahyo. “Kami butuh mesin-mesin pengolahan sampah supaya pemilahan lebih cepat.” 

Kendala lain yang kerap mengganggu operasional mereka adalah kebakaran di TPST yang sering terjadi. Kondisi ini mempersulit pengelolaan sampah yang sudah berjalan lambat akibat kurangnya alat dan tenaga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu, pada Ahad, 18 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V telah mengunjungi TPST Gili Trawangan untuk melihat langsung situasi di lapangan. 

Menurut Cahyo, KPK menanyakan kendala-kendala yang mereka hadapi serta kebutuhan yang diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di sana. Cahyo menyampaikan bahwa TPST sangat membutuhkan mini excavator dan mesin-mesin pengolahan sampah agar prosesnya bisa dipercepat.

Dengan alat-alat yang ada sekarang, pengolahan sampah berjalan sangat lambat. Cahyo memperkirakan bahwa TPST hanya mampu menangani sekitar 16 persen dari total sampah yang masuk setiap harinya. “Kalau bisa ada alat yang lebih canggih, proses pemilahan sampah bisa lebih cepat,” ujarnya.

Hingga saat ini, TPST Gili Trawangan tetap beroperasi dengan segala keterbatasan yang ada. Namun, tanpa tambahan alat dan tenaga, masalah sampah tidak akan selesai dalam waktu dekat.

Pilihan Editor: Populer Hukum: Jokowi Digugat soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kekayaan Menkumham Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Serikat Buruh Beberkan Kronologi Ledakan di Kawasan Industri Nikel PT Dexin Steel Indonesia IMIP

7 jam lalu

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Serikat Buruh Beberkan Kronologi Ledakan di Kawasan Industri Nikel PT Dexin Steel Indonesia IMIP

SBIPE mengungkap kronologi kecelakaan kerja di kawasan industri nikel PT Dexing Steel Indonesia (DSI) IMIP pada 25 Oktober 2024.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


Tim Mahasiswa ITB Latih Warga Desa Kawasan IKN Kelola Sampah Secara Mandiri

12 jam lalu

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA/M Risyal Hidayat
Tim Mahasiswa ITB Latih Warga Desa Kawasan IKN Kelola Sampah Secara Mandiri

Kelompok mahasiswa ITB melatih warga di area IKN di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, untuk mengelola sampah secara mandiri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


Re-Skewer, Atasi Limbah Tusuk Sate dengan Program Daur Ulang

1 hari lalu

Pedagang sate/Boolet
Re-Skewer, Atasi Limbah Tusuk Sate dengan Program Daur Ulang

Chief Executive Officer Boolet Cindy Susanto mengajak para pedagang sate untuk mendaur ulang limbah tusuk sate menjadi barang bernilai lebih.