TEMPO.CO, Jakarta - Penghuni rumah tahanan KPK selalu diberi tahu ketika tempat itu akan diinspeksi oleh petugas. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pungutan liar di Rutan KPK.
Sidang lanjutan yang digelar Senin, 9 September 2024 itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi di antaranya Dono Purwoko, Elviyanto, Siti Jamila, Gunawan, Sofiyah Alaydrus, Roosari, dan Novira. "Dalam keseharian, ada namanya sidak. Pernah mengalami sidak?," kata Jaksa kepada saksi Dono Purwoko dalam sidang.
"Pernah," jawab Dono.
"Terus, pada sebelum sidak apa ada yang memberitahukan bahwa kapan dilakukan sidak?," lata Jaksa lagi.
"Betul, yang memberitahu itu pak Taufan atau Pak Yoory, nanti akan ada sifak, sehingga siap-siap, jangan sampai ada yang ketinggalan di kamar," kata Dono.
Taufan dan Yoory merupakan narapidana korupsi yang ditunjuk oleh para terdakwa pungli Rutan KPK untuk menjadi koordinator pungutan atau korting. Jaksa kemudian melanjutkan arti kata siap-siap itu. "Maksudnya siap-siap itu apa?" tanya Jaksa.
"Ya supaya jangan sampai ada barang barang, misalnya tadi ada handphone," ujar Dono.
Dono mengatakan, apabila barang yang dibawa ke dalam rutan secara ilegal dengan setor pungli ketahuan sidak, maka untuk mengambilnya akan dipintakan uang lagi jija ingin mengambilnya kembali. "Kalau sidak kan diambil, nah nanti kalau kami memerlukan handphone lagi, bayar gitu," kata Dono.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi di Rutan KPK. Praktik pungli itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.