TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan penangkapan mantan wali kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina, Alice Guo di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara polisi Indonesia dan Filipina.
Alice masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negaranya atas dugaan penipuan keuangan dan perdagangan manusia di wilayah ia menjabat. "Ada permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo dan tiga pekan pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan," ujar Krishna di gedung Polda Metro Jaya, Kamis, 5 September 2024.
Menurut dia, selama di Indonesia, yang bersangkutan sempat ke beberapa kota, yakni: Batam, Jakarta, Bandung, dan Tangerang.
Alice Guo ditangkap di Tangerang pada 3 September 2024. Kemarin, bertempat di Polda Metro Jaya, perwakilian otoritas FIlipina datang menjemput Alice untuk membawanya pulang ke negaranya.
Krishna menuturkan penangkapan Alice merupakan perintah langsung Kapolri sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Filipina. "Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian," ujar dia. Alice dipulangkan pada Kamis malam, 5 September 2024.
Kerja sama tersebut, menurut Krishna merupakan bukti, hubungan pemerintah Indonesia dan Filipina sangat baik. Alice diketahui masuk ke Indonesia melalui Batam pada Agustus 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Alice, Gugum Ridho sebelumnya menerangkan, jika kliennya tidak memiliki permasalahan hukum di Indoensia. Termasuk soal keimigrasian, ia menyebut Alice datang secara prosedural ke Indonesia. Sebab, sebelumnya, santer diberitakan ia masuk secara ilegal.
Pilihan Editor: Usut Tewasnya Dokter Aulia Risma, Polisi Periksa 11 Orang