TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memeriksa 11 orang saat menindaklanjuti laporan dugaan perundungan terhadap Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Kariadi.
"Sampai sekarang ada 11 yang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Johanson Simamora, di kantornya pada Kamis petang, 5 September 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga malam.
Polisi juga memeriksa orang tua dan saudara korban. Mereka telah menjalani pemeriksaan selama dua hari. "Kemudian pihak terkait, termasuk teman satu angkatan almarhum. Termasuk dari Kemenkes kami lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Johanson menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkan oleh keluarga korban. Yaitu Pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan," kata dia.
Laporkan tersebut dilakukan oleh keluarga korban pada Rabu, 4 September 2024. Ketika menyampaikan laporan itu, keluarga didampingi kuasa hukumnya juga membawa sejumlah barang bukti.
"Jadi bukti-bukti itu yang kami dalami. Keterkaitan dengan barang bukti pelapor, keterkaitan dengan saksi yang kami dalami. Termasuk hasil investigasi dari Kemenkes itu juga akan kami dalami," tuturnya.
Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dokter Aulia Risma ditemukan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2024. Kematiannya diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Pilihan Editor: KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution