Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

image-gnews
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap pihaknya sudah memberikan rekam jejak atau track record berupa catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. 

“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. 

Tumpak menyatakan Dewas KPK menyampaikan catatan itu sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ghufron. Hal itu mereka lakukan karena pembacaan putusan itu sempat mengalami penundaan. Ghufron saat ini tengah mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. “Jadi apa adanya kami sampaikan. Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa tidak usah lah. Semua sudah pada tahu. Ya tentunya dia (Pansel) baca juga,” tuturnya.

Sidang pembacaan putusan itu sempat tertunda karena Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta, meminta Dewas untuk menghentikan sementara proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik itu. 

Namun, PTUN Jakarta kemudian mencabut putusan sela itu sekaligus menyatakan menolak gugatan Ghufron pada 2 September lalu. Mahkamah Agung pun menyatakan menolak uji materi terhadap Peraturan Dewas KPK yang diajukan Ghufron.

Akhirnya, Dewas KPK pun membacakan putusan terhadap Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Mereka menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024. 

Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. “Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia. 

Saat sidang putusan, Ghufron dinyatakan telah meminta bantuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN), bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.

Dewas KPK menilai Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Inspektora Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk mengurus kepindahan dinas seorang pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Kasdi saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

3 hari lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.


Kasak-kusuk Kementerian Kesehatan Akibat Anggur Shine Muscat

4 hari lalu

Anggur shine muscat impor asal Cina dijual di salah satu toko buah di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Kasak-kusuk Kementerian Kesehatan Akibat Anggur Shine Muscat

Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian setelah adanya temuan residu pestisida pada anggur shine muscat di Thailand.


Soal Anggur Shine Muscat Asal China Mengandung Residu, Wamen Kementan: Kita Lagi Cek

4 hari lalu

Ilustrasi anggur shine muscat. Freepink
Soal Anggur Shine Muscat Asal China Mengandung Residu, Wamen Kementan: Kita Lagi Cek

Wakil Menteri Kementan, Sudaryono, mengatakan sedang melakukan pengecekan produk pertanian anggur Shine Muscat


Thailand Larang Anggur Shine Muscat karena Mengandung Pestisida, Apa Tindakan Kementan?

5 hari lalu

Ilustrasi anggur shine muscat. Freepink
Thailand Larang Anggur Shine Muscat karena Mengandung Pestisida, Apa Tindakan Kementan?

Kementerian Pertanian akan melakukan pengecekan terhadap produk-produk pertanian impor, salah satunya anggur Shine Muscat yang dilarang di Thailand


Kementan dan Kemendikti Kerja Sama Wujudkan Swasembada Pangan

5 hari lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro usai serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Defara
Kementan dan Kemendikti Kerja Sama Wujudkan Swasembada Pangan

Kementan dan Kemendikti kerja sama untuk mewujudkan swasembada pangan.


Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

5 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Tempo/Ilona
Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan ingin menghilangkan calo yang hingga saat ini masih beredar di Kementerian Pertanian.


Ambisi Prabowo untuk Swasembada: Genjot Kolaborasi Kementerian hingga Soal Target

5 hari lalu

Buruh tani tengah menanam padi di area persawahan kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 Oktober 2024. Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman optimis target pemerintahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu empat tahun dapat terwujud. TEMPO/Tony Hartawan
Ambisi Prabowo untuk Swasembada: Genjot Kolaborasi Kementerian hingga Soal Target

Presiden Prabowo Subianto terus mendorong para menterinya untuk mewujudkan swasembada pangan dalam empat tahun