Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

image-gnews
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap pihaknya sudah memberikan rekam jejak atau track record berupa catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. 

“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. 

Tumpak menyatakan Dewas KPK menyampaikan catatan itu sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ghufron. Hal itu mereka lakukan karena pembacaan putusan itu sempat mengalami penundaan. Ghufron saat ini tengah mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. “Jadi apa adanya kami sampaikan. Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa tidak usah lah. Semua sudah pada tahu. Ya tentunya dia (Pansel) baca juga,” tuturnya.

Sidang pembacaan putusan itu sempat tertunda karena Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta, meminta Dewas untuk menghentikan sementara proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik itu. 

Namun, PTUN Jakarta kemudian mencabut putusan sela itu sekaligus menyatakan menolak gugatan Ghufron pada 2 September lalu. Mahkamah Agung pun menyatakan menolak uji materi terhadap Peraturan Dewas KPK yang diajukan Ghufron.

Akhirnya, Dewas KPK pun membacakan putusan terhadap Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Mereka menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024. 

Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. “Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia. 

Saat sidang putusan, Ghufron dinyatakan telah meminta bantuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN), bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.

Dewas KPK menilai Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Inspektora Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk mengurus kepindahan dinas seorang pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Kasdi saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

1 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

1 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

Tujuan audiensi dengan legislator Senayan itu untuk memberikan masukan tentang rekam jejak daftar calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK.


Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

Istana mengatakan belum ada waktu yang pasti soal pengiriman nama Capim KPK dan calon anggota Dewas ke DPR oleh Presiden Jokowi.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Ragam Reaksi terhadap Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Ragam Reaksi terhadap Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

KPK berharap Komisi III DPR dapat memilih calon pimpinan KPK yang terbaik.


Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

2 hari lalu

Shutterstock.
Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.


Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

2 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi unjuk rasa bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono di depan gedung KPK, Senin, 30 September 2024. Para aktivis memperingati pengesahan revisi UU KPK sebagai bentuk pembungkaman, pelemahan dan mematikan independensi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi serta fungsi dari Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo. TEMPO/Imam Sukamto
Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

10 nama calon Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Berikut profil singkatnya.


10 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi Akhir, dari Pensiunan Polri hingga Mertua Kiky Saputri

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
10 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi Akhir, dari Pensiunan Polri hingga Mertua Kiky Saputri

Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Dewas KPK itu diumumkan melalui situs Kementerian Sekretariat Negara.


Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Akhir Calon Dewas KPK

3 hari lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Akhir Calon Dewas KPK

Nama Gusrizal menjadi salah satu yang disorot dalam seleksi calon dewas lembaga antirasuah ini.


2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?