TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Selatan menangkap tiga orang tersangka penculikan disertai kekerasan seksual anak di bawah umur, kasus yang menghebohkan warga Tangsel satu bulan belakangan ini.
"Kami menyampaikan adanya pengungkapan kasus empat pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Rabu 18 September 2024.
Victor mengatakan kasus pertama yakni dugaan penculikan disertai tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Minggu 8 September 2024 lalu. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan MB 49 tahun yang berprofesi sebagai driver ojek online dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, kasus kedua yakni tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pada Oktober 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka H (51) melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya F (11) sejak tahun 2014 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pada mulanya tersangka merasa terpancing hasrat seksualnya ketika tersangka dan korban berdua didalam rumah dalam kondisi sepi. Kemudian, tersangka melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Setelah melakukan asusila, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Untuk kasus ketiga, tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung. Dimana, peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pada 27 Agustus 2024. Dalam kasus ini, polisi menetapkan SH (45) sebagai tersangka. Dari keterangan tersangka, dirinya sudah melakukan sebanyak tiga kali.
Tindakan asusila itu dilakukan oleh tersangka dengan cara memasuki kamar tidur korban, lalu tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tertidur lelap. Pasal yang ditetapkan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Terakhir, polisi melakukan pengungkapan kasus tindakan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 29 April 2024. Dalam kasus ini terdapat tujuh korban anak dibawah umur dan satu orang ditetapkan anak berkonflik dengan hukum berinisial R (13 tahun).
Pilihan Editor: Lagi, Bocah SD di Tangsel Diculik Lalu Dikembalikan Penculik Saat Malam Hari