TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi ihwal rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia mencatat, per 27 September 2024 pukul 22.00, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan untuk menuntut kenaikan gaji ini.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan komisi telah mendengar rencana cuti bersama yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia. Mukti mengatakan, hal ini diketahui dari pemberitaan di media massa, serta surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY.
"Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Mukti dalam keterangan resmi pada Senin, 30 September 2024.
Perihal rencana cuti bersama itu, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan. "Serta kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu," tutur Mukti.
Lebih lanjut, komisioner Komisi Yudisial ini menuturkan KY siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. Ia menyebut hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.
"Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim," kata Mukti.
Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung (MA) berkomitmen mengupayakan tujuan tersebut bisa tercapai. Mukti lantas mencontohkan apa yang sudah dilakukan KY.
KY telah bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 27 September 2024 lalu. Persamuhan itu membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan hakim.
"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," beber Mukti.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah