Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

image-gnews
Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang ada di Kabupaten Lahat, Sumsel. Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI, kasus ini merugikan negara senilai Rp488.948.696.131,56 atau Rp488,9 miliar.

"Kita laksanakan Tahap II dengan enam tersangka di dalamnya, yaitu ES, G dan B yang merupakan Komisaris hingga Direktur PT Andalas Bara Sejahtera. Lalu M, sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, kemudian SA dan LD sebagai Kepala Seksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam penyerahan berkas ini, Vanny mengatakan, enam tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 - 30 Oktober 2024, Tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat," kata Vanny.

Dalam kasus ini, ES, G, B, MA, SA dan LD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.

Kronologi Tambang Ilegal

PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 - 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketiganya, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT," katanya.

Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

"Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat yaitu M, S  dan LD," katanya. 

ASN tersebut, dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.

"Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, kata Vanny.

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

4 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di PT Timah marak terjadi pasca-reformasi.


KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

4 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

9 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

9 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

10 hari lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

10 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

12 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Dibayangi Hujan Petir

17 hari lalu

Proses Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat 27 September 2024. Foto : Masyarakat
Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Dibayangi Hujan Petir

Longsor terjadi setelah hujan deras melanda kawasan tambang ilegal.


Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

17 hari lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.


Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

17 hari lalu

Tambang blok Merbuk dan Kenari yang terletak di Koba Kabupaten Bangka Tengah. Istimewa
Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

Ketua DPRD Bangka Belitung membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.