Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia mencapai Rp 56 triliun. Sedangkan yang kembali hanya Rp 7,3 triliun. Laporan ini berdasarkan hasil pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan terdapat 1.649 putusan dengan jumlah terdakwa 1.718 orang sepanjang 2023. Laporan ini mengacu pada sumber utama Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kurnia menyebut dari sekian banyak putusan dan kasus dakwaan, penetapan jumlah ganti rugi masih jauh daripada kerugian yang muncul. “Berdasarkan pemantauan terhadap proses persidangan sepanjang 2023, jumlah kerugian negara mencapai Rp 56.075.087.787.308,” ucap Kurnia pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dengan kerugian mencapai Rp 56 triliun lebih, kata dia, total pidana tambahan uang pengganti yang dituntut penuntut umum sebesar Rp 83 triliun. Kurnia menyatakan tuntutan ini didominasi oleh Kejaksaan dengan total Rp 82 triliun. Sedangkan KPK hanya Rp 675 miliar. “Itu pun total yang dituntutkan, sedangkan yang dikabulkan oleh hakim hanya Rp 7,3 triliun,” jelasnya.

Menurut dia, rendahnya pengembalian aset hasil kejahatan dari total kerugian keuangan negara juga sedikit banyak diakibatkan dari minimnya penegak hukum penuntut umum dalam menggunakan instrumen pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dari 1.718 terdakwa, itu hanya 17 orang yang dikenakan pasal TPPU

“Ini berkurang, di tingkat vonis hanya 13 orang yang kemudian diputus dengan pasal TPPU juga,” ucap Kurnia. “Kemudian kita tahu bahwa instrumen pasal pencucian uang salah satu upaya untuk maksimalisasi pengembalian kerugian tindak pidana korupsi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia menjelaskan adanya gap yang jauh dari jumlah tuntutan dengan vonis menunjukkan adanya ketidaksamaan frekuensi antara penegak hukum, yakni penuntut umum dan majelis hakim dalam proses persidangan. “Bila tidak, tujuan utama untuk merestorasi pemulihan akibat praktik korupsi tidak pernah bisa terealisasi,” ucap Kurnia menjelaskan betapa pentingnya keselarasan dua lembaga ini dalam mengembalikan kerugian.

Ia menyebut uang pengganti sudah seharusnya dilekatkan pada setiap tuntutan tindak pidana korupsi. Sebab, esensi pemidanaan untuk kejahatan korupsi tidak cukup hanya dengan bertumpu pada pemidanaan badan, melainkan juga harus masuk lebih jauh pada pemulihan kerugian. Kata Kurnia, secara hukum hal itu dimungkinkan dengan adanya ketentuan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai pidana tambahan uang pengganti. “Ke depan, korupsi yang menimbulkan kerugian harus secara konsisten disematkan pidana tambahan,” jelasnya.

ICW mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera mengundangkan RUU Perampasan Aset agar pemulihan kerugian akibat praktik korupsi bisa dimaksimalkan. “Tolong disusun pemulihannya, tolong maksimalkan pelacakan asetnya, tolong maksimalkan lacak transaksi keuangannya, sehingga tidak menjadi tunggakan penegak hukum," ucapnya. 

Pilihan Editor: Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan oleh Polda NTT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

1 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Laporan ICW hasil pemantauan persidangan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.


FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

3 jam lalu

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan pembentukan Satgas Anti Politik Uang dan Sembako saat ditemui di Taman Sunan Jogo Kali, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

Jajaran pengurus PDIP pun siap memecat Kevin sebagai kader dan anggota partai tersebut.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

23 jam lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

2 hari lalu

Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

2 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.


Adik Prabowo Sebut Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun Karena Pengusaha Sawit Nakal, Respons Gapki?

3 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Adik Prabowo Sebut Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun Karena Pengusaha Sawit Nakal, Respons Gapki?

Ketua Umum Gapki Eddy Martono merespons tudingan ada pengusaha sawit yang merugikan keuangan negara.


Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Prabowo Subianto mengatakan saat ini banyak kekayaan negara yang bocor sehingga tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.