Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ipda Rudy Soik Sebut Pelanggaran yang Diklaim Polda NTT Baru Dilaporkan Usai Kasus Mafia BBM

image-gnews
Rudi Soik (tengah). TEMPO/Jhon Seo
Rudi Soik (tengah). TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inspektur Dua Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan lima dari 12 pelanggaran yang disebut oleh Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) diproses usai dia memasang garis polisi dalam kasus pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM).

“Laporan itu muncul setelah  police line itu terjadi. Jadi laporan-laporan itu dilakukan setelah police line itu terjadi,” kata Ferdy kepada Tempo pada Senin, 21 Oktober 2024.

Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.  

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar,” bunyi dalam putusan Nomor: PUT/38/X/2024. 

Atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Rudy Soik mengajukan banding.  

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy mengklarifikasi bahwa pemecatan Rudy bukan hanya karena memasang garis polisi di kasus itu saja, melainkan ada 12 pelanggaran kode etik lain.

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Ferdy mengatakan semua dugaan pelanggaran itu dilaporkan setelah kasus pemasangan garis polisi, yang terjadi pada 27 Juni 2024. Berikut lima laporan polisi yang dimaksud:

  • Laporan Polisi LP- A/66/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 7 Agustus 2024 dengan tuduhan tiga hari tidak melaksanakan tugas apel pagi;
  • Laporan Polisi LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan tuduhan melakukan Pemfitnahan terhadap Aiptu Untung Patipelohi;
  • Laporan Polisi LP- A/55/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 7 Juli 2024 dengan tuduhan meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan; dan
  • Laporan Polisi LP- A/49/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan tuduhan masuk tempat hiburan; 

Semua laporan itu belakangan diklaim menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Rudy Soik. Padahal, kata Ferdy, pada kurun waktu itu Rudy sedang menjalani sanksi demosi berupa pindah penugasan di Polresta Kupang.

Ferdy menduga semua laporan itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk membunuh karakter Rudy. “Tujuannya semata agar Rudy Soik tidak mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” ucapnya. 

Saat ini, Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sudah mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya pada 14 Oktober lalu. Untuk mengantisipasi adanya campur tangan Kapolda NTT, Rudy meminta agar sidang bandingnya nanti bisa diakses oleh masyarakat umum. “Saya meminta sidang dibuka secara transparan dan terbuka biar masyarakat mengetahuinya,” ucapnya. 

Pilihan Editor: Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

6 jam lalu

Ipda Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

Menurut Rudy Soik, puluhan provost Polda NTT tersebut tidak membawa surat tugas atau surat perintah penangkapan.


Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

14 jam lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) berada dalam ruangan Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik .


Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

18 jam lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

Inspektur Dua Rudy Soik bakal melaporkan Polda NTT ke Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atas 12 laporan polisi.


Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja


Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

4 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.


Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

4 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.


Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

4 hari lalu

Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

6 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

6 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

7 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.